Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Ketentuan Haji 2021 jika Ada Pemberangkatan Jemaah

Kompas.com - 03/05/2021, 07:28 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan alur pergerakan jemaah haji 1442 H jika nantinya ada jemaah haji yang diberangkatkan.

Sementara ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar larangan perjalanan Arab Saudi, terkait kondisi pandemi Covid-19 yang merebak di dunia.

Hal ini membuat para calon jemaah haji asal Indoneisa belum mendapatkan izin untuk menunaikan ibadah umrah dan haji.

Baca juga: Bagaimana soal Ibadah Haji 2021? Ini Jawaban Kemenag

Alur pergerakan

Berdasarkan forum diskusi yang membahas fikih ibadah haji atau Bahtsul Masail Perhajian yang dihadiri para ahli fikih, ahli kesehatan, dan perwakilan ormas Islam, maka ditetapkanlah alur pergerakan jemaah, jika jemaah haji 1442 H diberangkatkan.

Berikut ini adalah alurnya:

1. Wajib vaksin

  • Sebelum melaksanakan rangkaian ibadah haji, calon jemaah wajib mendapatkan dua jenis vaksinasi.
  • Pertama, vaksin Covid-19 dan yang kedua adalah vaksin meningitis.

2. Karantina di asrama haji

  • Jemaah haji harus menjalani karantina selama 3x24 jam di asrama haji.
  • Di hari pertama kedatangannya, jemaah akan dilakukan tes antigen, kemudian di hari ketiga baru akan dilakukan tes RT-PCR. Jika dinyatakan negatif maka jemaah akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
  • Sebaliknya, apabila hasil tes menunjukkan hasil positif maka jemaah yang bersangkutan akan diisolasi mandiri di asrama haji.

3. Karantina di Mekah

  • Sesampainya di Bandara Jeddah, jemaah akan melakukan perjalanan ke Mekah.
  • Di sana, mereka harus menjalani karantina selama 3x24 jam di hotel. Untuk satu kamar hotel, kapasitasnya adalah 2 orang jemaah.
  • Di hari ke-3 karantina, mereka akan kembali dites PCR. Jika hasilnya negatif maka mereka dapat menjalankan ibadah umrah di hari ke-4.
  • Akan tetapi, apabila hasilnya menunjukkan positif Covid-19 maka jemaah tersebut akan menjalani isolasi mandiri di hotel Mekah.

4. Miqat dengan protokol kesehatan

  • Jemaah haji yang akan melaksanakan umrah wajib diberangkatkan menggunakan bus menuju tempat miqat dengan mengikuti protokol kesehatan Arab Saudi.

5. Umrah wajib dan Thawaf Ifadhah

  • Keduanya akan dilakukan oleh jemaah selama berada di Mekkah. Selain itu, jemaah juga akan diberikan 3 kali kesempatan untuk berkunjung ke Masjidil Haram dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  • Sementara, saat puncak ibadah haji tiba, pergerakan akan disesuaikan dengan aturan yang diberlakukan Kerajaan Saudi.

6. Selama di Madinah

  • Setelah selesai dengan semua rangkaian ibadah di Mekkah, jemaah haji akan diberangkatkan ke Madinah dan ditempatkan pada hotel-hotel yang telah ditentukan.
  • Seperti saat ada di Mekkah, ketentuan hotel di Madinah juga akan diisi maksimal 2 orang setiap kamarnya.
  • Jemaah akan tinggal di Madinah selama 3 hari, sehingga tidak ada pelaksanaan shalat Arbain. Shalat Arbain adalah sholat berjamaah sebanyak 40 waktu di Masjid Nabawi yang hukumnya adalah ibadah sunah.
  • Shalat Arbain biasa dilakukan jemaah haji sebelumnya, karena mereka berkesempatan tinggal di Madinah selama 12 hari, sementara jemaah haji di masa pandemi, apabila diberangkatkan mereka hanya akan memiliki waktu selama 3 hari saja di Madinah.

7. PCR swab sebelum kembali ke Indonesia

  • Setelah 3 hari di Madinah, jemaah akan kembali diterbangkan ke Tanah Air pada hari ke-4 melalui Bandara Madinah.
  • Namun, sebelum kembali, mereka akan tes PCR untuk memastikan bebas dari Covid-19.
  • Jika negatif, maka akan kembali ke Tanah Air, apabila positif akan dilakukan isolasi mandiri di hotel Madinah.

8. Swab antigen di asrama haji

  • Setibanya di Indonesia, para jemaah haji akan ditempatkan di asrama haji dan dilakukan swab antigen.
  • Jika menunjukkan hasil negatif, maka jemaah akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
  • Jika hasil tes positif Covid-19, maka jemaah akan isolasi mandiri di asrama haji.
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Agama RI (@kemenag_ri)

Perkembangan perizinan dari Pemerintah Saudi

Terkait dengan alur pergerakan jemaah haji 1442 H yang telah disusun, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menyebutkan, hingga saat ini belum ada perubahan keputusan dari pihak Kerajaan Saudi.

Indonesia masih menjadi salah satu negara yang ada di daftar terlarang untuk masuk wilayah Saudi Arabia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com