Sementara itu, berbagai persiapan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 2021 juga terus dilakukan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).
Mengutip laman resmi Kemenag, Selasa (25/5/2021), salah satu persiapan yang dilakukan Ditjen PHU adalah penyusunan panduan manasik haji di masa pandemi.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Dirjen PHU Khoirizi, saat membuka Finalisasi Penyusunan Buku Panduan Bimbingan Manasik Haji di masa Pandemi, di Bogor, Senin (24/5/2021).
Baca juga: INFOGRAFIK: Tata Cara dan Syarat Refund Dana Haji Khusus
Khoirizi mengatakan, panduan manasik haji itu disusun sebagai bagian pelayanan sekaligus mitigasi jika haji diselenggarakan dalam suasana pandemi.
"Panduan ini telah disusun dan dibahas bersama para pakar fikih dari MUI dan berbagai ormas Islam. Kami juga telah menggelar Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021 pada akhir April 2021 untuk membahas manasik haji di masa pandemi," kata Khoirizi.
Khoirizi berharap buku panduan tersebut bisa terbit pada awal Juni 2021.
Dia menyebutkan, buku panduan itu disusun melalui diskusi yang intensif.
Baca juga: Soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Ini Penjelasan Kementerian Agama...
Pembahasan dalam buku tersebut juga komprehensif, dengan merujuk kepada dalil Naqli serta pendapat para fuqaha dari madzhab-madzhab yang ada.
"Dari hasil diskusi, dipahami bahwa pandemi Covid-19 adalah kondisi khusus yang perlu dicarikan solusi hukum yang representatif bagi jemaah dalam beribadah haji, tanpa mengabaikan substansinya," ujar dia.
"Kehadiran buku ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab dan persiapan pemerintah dalam menyelenggarakan ibadah haji di masa pandemi," kata Khoirizi.
Baca juga: Harapan Menag, Candi Borobudur, dan Rumah Ibadah Buddha Dunia...