Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak

Kompas.com - 22/05/2021, 13:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Masing-masing wajib pajak, akan menerima kartu yang merupakan identitas perpajakannya yaitu berupa kartu NPWP.

Kartu ini harus terus disimpan dengan aman, karena beberapa birokrasi dan proses administrasi, akan mensyaratkan adanya fotokopi kartu ini.

Ketika kartu NPWP hilang atau rusak, Anda harus segera mengurusnya agar tak menemui banyak kendala di kemudian hari ketika akan mengurus berbagai persyaratan administrasi.

Mengurus NPWP hilang atau rusak bukanlah hal yang sulit. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratannya, dan melakukan prosedur berikut ini.

Baca juga: Apa Itu NPWP dan Bagaimana Cara Daftarnya?

Cetak ulang NPWP secara offline

Dilansir dari pajak.go.id, kartu NPWP yang hilang atau rusak bisa dicetak ulang dengan menyampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Wajib pajak tinggal datang ke KPP terdekat dengan membawa KTP asli dan mengisi formulir permohonan pencetakan ulang kartu NPWP.

Kemudian wajib pajak tinggal menunggu kartu NPWP dicetak ulang, dengan data yang ada di kartu seperti data yang tersimpan di master file Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Atau, Anda juga bisa mengurus pencetakan ulang kartu ini dengan cara online.

Baca juga: Cara Aktivasi NPWP Berstatus Non-Efektif

Cetak NPWP secara online 

DJP sudah memberikan akses online ini demi memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban perpajakannya.

Berikut ini adalah cara yang bisa Anda lakukan:

1. Pertama kali, buatlah akun DJP Online di laman www.pajak.go.id.

2. Jika belum memiliki akun DJP Online, Anda harus meminta dulu Nomor EFIN di KPP tempat nama Anda terdaftar sebagai wajib pajak. 

3. Lalu klik login di kanan atas, dan Anda akan masuk ka halaman DJP Online. Kemudian masukkan nomor NPWP, kata sandi juga kode keamanan atau captcha.

4. Ketika sudah masuk di halaman DJP Online, pilih atau klik menu "Informasi". Nantinya akan muncul NPWP elektronik milik Anda.

5. Klik atau pilih menu "Kirim Email", dan nantinya DJP akan mengirim NPWP elektronik itu ke dalam email Anda.

6. Di dalam email, buka lampiran (attachment) yang ada dan cetak dengan segera.

Fungsi NPWP elektronik ini sama persis dengan NPWP fisik. Jadi ketika dalam mengurus administrasi ada persyaratan NPWP, Anda bisa menyerahkan NPWP elektronik ini.

Baca juga: Jika Punya NPWP Elektronik, Apakah Masih Perlu Kartu Fisik?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com