Sementara, sanksi bagi pelaku pelanggar Pasal 76E yakni tertuang dalam Pasal 82 ayat (1).
Disebutkan bahwa: setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
Putu menyampaikan, KPAI sampai saat ini belum mengetahui kronologi kejadian kasus pelecehan seksual di Pangkalpinang.
Baca juga: Video Viral Seorang Pria Aniaya Balita di Tangerang, Ini Respons KPAI
Lantaran terjadinya kekerasan seksual pada anak-anak, Putu mengatakan bahwa KPAI mendorong hadirnya "Rumah Ibadah yang Ramah Anak" yang diusulkan sejak 2020.
Menurutnya, dengan hadirnya "Rumah Ibadah yang Ramah Anak" bisa mendorong keamanan anak-anak yang beribadah.
"Mudah-mudahan program ini bisa ditindaklanjuti oleh kementerian terkait dan pemerintah daerah agar terbangun sistem perlindungan anak berbasis rumah ibadah," ujar Putu.
Ia menjelaskan, adanya usulan ini didorong oleh beberapa kasus tidak menyenangkan yang dialami oleh anak-anak yang terjadi di rumah ibadah baik di mesjid atau di gereja.
Artinya, setiap tempat di mana anak-anak beraktivitas akan ada kerentanan/risiko bagi anak-anak yang menjadi bagian dari komunitas rumah ibadah.
Oleh karena itu, penting untuk membuat guideline atau panduan perlindungan anak berbasis rumah ibadah.
Baca juga: Video Viral Kang Mus Preman Pensiun Dicegat Petugas Cek Poin Nagreg, Ini Ceritanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.