Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Video Pencabulan Anak di Masjid Pangkalpinang, KPAI: Hukum Berat Pelaku!

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi informasi mengenai adanya kejadian pelecehan seksual yang dialami anak di bawah umur viral di media sosial pada Selasa (18/5/2021).

Adapun unggahan itu dilengkapi dengan video berdurasi 19 detik yang memperlihatkan kejadian pelecehan itu di dalam masjid.

"SEREM BGT GILA, ITU TEMPAT IBADAH LO BISA BISANYA NGELECEHIN PEREMPUAN, ITU ANAK KECIL LAGI," tulis akun Twitter @jichangmiiin, selaku pengunggah video.

Pemilik akun Twitter @jichangmiiin juga menuliskan bahwa pelecehan seksual itu berlokasi di Pangkal Pinang.

Hingga Rabu (19/5/2021), video itu sudah ditonton sebanyak lebih dari 681.800 kali dan disukai sebanyak 3.918 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Lantas, bagaimana tanggapan KPAI atas kejadian tersebut?

Pelaku harus dihukum berat

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan atas kejadian pelecehan seksual yang terjadi.

Menurutnya, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Kami menyayangkan atas kejadian ini. Tak ada toleransi terhadap siapapun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku harus diproses hukum seberat-beratnya," ujar Susanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu, (19/5/2021).

Koordinasi dengan kepolisian

Di sisi lain, Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk segera dapat menangkap pelaku pelecehan seksual tersebut.

"KPAI harapkan gerak cepat polisi agar pelaku segera diidentifikasi dan ditangkap sehingga menimbulkan rasa aman bagi anak-anak yang ingin menjalankan ibadah mereka di mesjid atau musholla," ujar Putu saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Rabu (19/5/2021)

Putu menjelaskan, pelaku dikenai sanksi yang mengacu pada UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 35 Tahun 2014.

"Dalam UU Perlindungan Anak, maka sanksinya masuk pada Pasal 82, perbuatan cabul," lanjut dia.

Adapun Pasal yang diduga dilanggar oleh pelaku yakni Pasal 76E, yang berbunyi: "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul".

Sementara, sanksi bagi pelaku pelanggar Pasal 76E yakni tertuang dalam Pasal 82 ayat (1).

Disebutkan bahwa: setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).

Putu menyampaikan, KPAI sampai saat ini belum mengetahui kronologi kejadian kasus pelecehan seksual di Pangkalpinang.

Rumah ibadah harus ramah anak

Lantaran terjadinya kekerasan seksual pada anak-anak, Putu mengatakan bahwa KPAI mendorong hadirnya "Rumah Ibadah yang Ramah Anak" yang diusulkan sejak 2020.

Menurutnya, dengan hadirnya "Rumah Ibadah yang Ramah Anak" bisa mendorong keamanan anak-anak yang beribadah.

"Mudah-mudahan program ini bisa ditindaklanjuti oleh kementerian terkait dan pemerintah daerah agar terbangun sistem perlindungan anak berbasis rumah ibadah," ujar Putu.

Ia menjelaskan, adanya usulan ini didorong oleh beberapa kasus tidak menyenangkan yang dialami oleh anak-anak yang terjadi di rumah ibadah baik di mesjid atau di gereja.

Artinya, setiap tempat di mana anak-anak beraktivitas akan ada kerentanan/risiko bagi anak-anak yang menjadi bagian dari komunitas rumah ibadah.

Oleh karena itu, penting untuk membuat guideline atau panduan perlindungan anak berbasis rumah ibadah.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/19/163000365/viral-video-pencabulan-anak-di-masjid-pangkalpinang-kpai--hukum-berat

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke