Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 31 Mei, Ini Syarat dan Ketentuan Lengkapnya

Kompas.com - 18/05/2021, 19:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran CPNS dan PPPK rencananya akan dibuka pada 31 Mei 2021. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan rencana seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pendaftaran terbuka bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Adapun pendaftaran CPNS akan dilakukan secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap Pengetatan Perjalanan 18-24 Mei

Syarat pendaftar

1. CPNS

Ketentuan umum pendaftar CPNS 2021, yaitu:

  • Berusia 18-35 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara lebih dari 2 tahun
  • Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah
  • Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan.

Ada pengecualian usia untuk jabatan tertentu. Pelamar CPNS diberi batas usia 40 tahun untuk pelmaran:

  • Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan spesialis
  • Dokter pendidik klinis
  • Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor). 

Baca juga: Dibuka hingga 21 Mei 2021, Ini Link dan Cara Daftar Vaksinasi Gotong Royong

 

2. PPPK non guru

Berikut ketentuan umum pelamar PPPK non guru 2021:

  • WNI
  • Minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan
  • Minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan. 

Baca juga: Update Corona 18 Mei: India Hentikan Terapi Plasma Pengobatan Covid-19

Adapun untuk membuktikan pengalaman bidang kerja relevan, pelamar perlu melengkapi surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
  • Minimal direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta, lembaga swadaya non-pemerintah atau yayasan.

Adapun hal ini tidak boleh bertentangan dengan sistem merit, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 mengenai kebijakan dan manajemen ASN.

3. PPPK guru

Peserta yang berhak mendaftar seleksi PPPK guru 2021, yaitu:

  • Honorer THK-II sesuai database di BKN
  • Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PP) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Khusus bagi PPPK guru ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu:

  • Tes dilakukan sebanyak 3 kali
  • Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu. Jika tidak sesuai, maka dilakuka berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.
  • Sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Baca juga: Sejarah dan Alasan Diberikannya Gaji Ke-13 bagi PNS di Bulan Juni-Juli

 

Jadwal seleksi

Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021:

  • Pengumuman seleksi: 30 Mei - 31 Juni 2021
  • Pendaftaran seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021
  • Seleksi administrasi dan pengumuman: 1-30 Juni 2021
  • Masa sanggah: 1-11 Juni 2021
  • Pelaksanaan SKD CPNS: Juli sampai September 2021
  • Seleksi Kompetensi PPPK non guru: Juli sampai September, setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi
  • Seleksi kompetensi PPPK guru: Agustus 2021 (tes 1), Oktober 2021 (tes 2) dan Desember 2021 (tes 3)
  • Pelaksanaan SKB CPNS: September sampai Oktober 2021
  • Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021
  • Penetapan NIP CPNS/nomor induk PPPK: Desember 2021

Jadwal di atas bisa disesuaikan apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang berkaitan engan PandemiCovid-19, sehingga tidak memungkinkan pelaksanaan kegiatan.

Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Pendaftarannya

Dokumen yang disiapkan

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta dapat menyiapkan sejumlah dokumen, meliputi:

  • Pas foto berlatar merah
  • KTP (bagi yang belum mempunyai bisa diganti dengan keterangan dari Dukcapil)
  • Kartu Keluarga Ijazah/Surat Keterangan Lulus
  • Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com