Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diteror Debt Collector karena Pinjol, Kenali Risiko Mengajukan Pinjaman Online

Kompas.com - 18/05/2021, 15:28 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang guru taman kanak-kanak di Kota Malang sempat berkeinginan bunuh diri akibat teror debt collector dari aplikasi pinjaman online (pinjol).

Diberitakan Kompas.com, Selasa (18/5/2021), guru perempuan berinisial S (40) itu terjerat utang pinjol hingga sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi berbeda.

Pada awalnya, S meminjam uang sebesar Rp 2.500.000 di salah satu pinjol untuk membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempat dia bekerja.

Namun, S yang hanya berpenghasilan Rp 400.000 sebulan kesulitan melunasi pinjaman awalnya. Dia akhirnya terpaksa meminjam di aplikasi pinjol lain, sampai akhirnya meminjam di 24 pinjol berbeda dengan nilai sekitar Rp 40 juta.

Baca juga: 7 Jebakan Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai

Celakanya, dari puluhan aplikasi pinjol yang digunakan S, 19 di antaranya merupakan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kuasa hukum S, Slamet Yuono dari Kantor Hukum 99 dan Rekan, mengatakan, model penagihan dari 19 pinjol ilegal itu membuat kondisi psikologis S terganggu, hingga terlintas keinginan untuk mengakhiri hidupnya.

"Dari lima yang legal ini katakanlah penagihannya masih standar, tidak terlalu menyakitkan hati atau menakutkan. Tetapi, dari 19 pinjol ilegal ini yang menagihnya dengan bahasa-bahasa yang menyakitkan, bahkan sampai ke nyawa," kata Slamet.

Berkaca dari kasus tersebut, apa risiko yang harus diketahui masyarakat sebelum memutuskan mengajukan pinjaman online? Apalagi, jika pinjol ilegal.

Saran OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan, sebelum mengajukan pinjaman online, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Menurut Tongam, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek legalitas lembaga tempat meminjam, agar tidak terjebak jeratan pinjaman online ilegal.

"Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Tongam menyebutkan, secara materil, mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal membawa sejumlah kerugian, seperti fee besar, bunga tinggi, denda besar, jangka waktu singkat, dan risiko data pribadi disebarluaskan.

Baca juga: Ramai Dugaan Pinjaman Online Sebar Data Pengguna, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan yang Berizin OJK

Kemudian dari segi immateril, kerugian yang didapat dari mengakses pinjol ilegal, yakni pada saat jatuh tempo penagihan pengguna bisa menerima teror, intimidasi dan bahkan pelecehan,.

Tongam mengatakan, jika lembaga tempat meminjam sudah dipastikan legal dan terdaftar di OJK, maka langkah berikutnya adalah mengajukan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan.

"Perhatikan kemampuan bayar, jangan sampai tidak mampu bayar pada saat jatuh tempo. Sebelum meminjam, pahami syarat-syaratnya, risiko dan kewajiban," ujar Tongam.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com