Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Penumpang dan Pembatalan Tiket KAI Selama Pengetatan Perjalanan

Kompas.com - 17/05/2021, 11:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Masa larangan mudik Lebaran 2021 berakhir di hari ini, 17 Mei 2021. Selanjutnya, adalah masa pengetatan perjalanan yang akan berlaku hingga 24 Mei 2021.

Kebijakan ini sesuai dengan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Sesuai diberitakan Kompas.com, Minggu (16/05/2021), adendum tersebut mengatur tentang peniadaan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan pengetatan perjalanan selepas hari raya, yaitu dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Adendum ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam Indonesia.

Baca juga: Aturan Lengkap Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik 18-24 Mei

Syarat penumpang di masa pengetatan perjalanan

Bagi penumpang kereta api luar kota, ada perubahan masa berlaku hasil skrining  Covid-19. Jika dulu hasil skrining berlaku 3x24 jam, di masa larangan mudik dan pengetatan perjalanan ini skrining hanya berlaku 1x24 jam saja.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Skrining yang dimaksud adalah pemeriksaan dengan menggunakan metode RT-PCR, rapid test antigen dan GeNose 19, yang bisa dilakukan di beberapa stasiun kereta api yang sudah ditentukan.

Hasil skrining ini diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. 

Sedangkan untuk calon penumpang anak-anak usia di bawah 5 tahun, tak diwajibkan melakukan skrining GeNose 19, rapid antigen atau RT-PCR.

Baca juga: 5 Hal Penting soal Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik

Syarat pembatalan tiket kereta api

Seperti dilansir dari laman resmi KAI, kai.id, ada aturan terbaru pembatalan tiket kereta api yang berlaku mulai 18 Mei 2021.

Berikut ini adalah aturan dan syarat pembatalan tiket yang berlaku:

1. Pengembalian bea 100% sebelum keberangkatan berlaku hanya untuk penumpang dengan suhu badan di atas 37 derajat celcius ketika dilakukan proses boarding.

2. Pembatalan bisa dilakukan di semua loket stasiun penjualan.

3. Untuk penumpang yang tidak bisa menunjukkan surat hasil negatif atau reaktif Covid-19 menggunakan RT-PCR, rapid antigen dan GeNose, tidak memakai masker, atau penumpang yang reaktif atau positif, akan dikenakan bea batal tiket 25% dari harga tiket keseluruhan.

4. Proses pembatalan paling lambat dilakukan 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta.

5. Proses pembatalan hanya bisa dilakukan di loket pembatalan stasiun atau melalui contact center 121.

Baca juga: Harga Tiket Bus Jakarta – Solo Setelah Lebaran Mulai Rp 200.000-an

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com