Dari pengakuan G, pistol itu didapatkan dengan cara membeli melalui media sosial Facebook.
G pun dikenai dikenai Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kejadian serupa juga pernah terjadi di Jambi. Seorang pembeli menolak membayar barang yang dia pesan dengan sistem COD setelah barang tersebut dibuka.
Alasannya, dia kecewa karena barang yang dia pesan yaitu sebuah sepatu, setelah sampai ternyata ukurannya berbeda.
Sempat terjadi adu mulut antara pembeli dan kurir yang bertugas mengantarkan paket tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
(Sumber: Kompas.com/Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Abba Gabrillin, Inggried Dwi Wedhaswary)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.