Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Perlindungan Kerja Kurir COD, Belajar dari Kasus Penodongan Pistol di Bogor?

KOMPAS.com - Media sosial sempat diramaikan kasus kurir yang ditodong pistol oleh pembeli barang online via COD (Cash on delivery atau bayar di tempat).

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @txtdarionlshop pada Senin (3/5/2012) nampak pembeli sudah membuka paket yang ia terima.

Namun pembeli itu menolak untuk membayar meski telah membuka paketnya. Alasannya, barang yang sampai berbeda dengan yang dia pesan. 

Sampai pada Rabu (5/5/2021) pukul 11.00, video ini mendapat 3,8 ribu retweet dan 9,5 ribu like.

Tanggung jawab perusahaan

Pakar hukum ketenagakerjaan sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Susilo Andi Darma S.H., M.Hum., mengatakan kasus ini sudah masuk dalam hukum pidana.

Pembeli tersebut sudah melakukan ancaman yang bisa membahayakan orang lain, bahkan mengancam nyawa. 

"Kalau secara spesifik hukumnya itu tidak ada ya, karena UU No 13/2003 (tentang Ketenagakerjaan) itu tidak bicara mengenai konteks pidana. Tapi ada konteks norma kesehatan dan keselamatan kerja," kata Susilo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Norma keselamatan kerja yang dimaksud berkaitan dengan kondisi selamat bagi seorang pekerja, dalam hal ini termasuk juga kurir.

Adapun terkait keselamatan kerja, diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dalam hukum ketenagakerjaan, Susilo mengatakan, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melakukan tindakan pencegahan pada kecelakaan atau risiko kerja.

"Artinya dalam undang-undang sudah dikatakan bahwa perusahaan itu melakukan pemetaan terhadap risiko-risiko apa saja yang dapat muncul," jelas Susilo.

Selanjutnya, perusahaan tempat kurir bekerja juga bisa melakukan mitigasi terkait risiko kerja yang bisa muncul.

Hubungan kemitraan

Saat dihubungi terpisah, dosen hukum ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati S.H., LL.M., menjelaskan bahwa masalah perusahaan dan kurir ada di hubungan kerja.

Ia berpendapat bahwa perlindungan bisa maksimal bila kurir berada dalam hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan sebagaimana yang sekarang banyak terjadi.

"Karena saat ini payung hukum terhadap hubungan kemitraan juga masih sangat terbatas," ucap Nabiyla, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Hubungan kemitraan ini membuat perusahaan tidak terikat kewajiban melindungi pekerja, sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

"Karena itu, negara seharusnya turut mengontrol jangan sampai terjadi penyalahgunaan hubungan kemitraan pada jenis-jenis pekerjaan yang seharusnya menggunakan hubungan kerja," imbu Nabiyla.

Menurut Ribka, hal itu kemungkinan karena belum meratanya wawasan terkait syarat dan ketentuan penggunaan layanan cash on delivery (COD).

Ribka menegaskan, tanggung jawab jasa pengiriman hanya untuk mengantarkan paket tepat waktu sesuai SLA (Service Level Agreement atau Perjanjian Tingkat Layanan) pengiriman kepada pembeli.

Selain itu, pihaknya juga bertugas untuk memastikan paket tetap dalam kondisi baik dari sisi packaging.

"Karena isi paket bukan merupakan tanggung jawab jasa pengiriman," kata Ribka dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

"Kurir hanya sebagai pihak yang membantu mengirimkan paket tersebut dari seller kepada buyer, jika ada ketidaksesuaian atas isi paket, maka customer bisa komplain secara langsung kepada seller," lanjut dia.

Duduk perkara

Melansir Kompas.com, Senin (3/5/2021), kasus penodongan pistol pada kurir ini terjadi di Bogor dan pelaku sudah ditangkap.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa tersangka adalah seorang pria bernama G, berusia 40 tahun.

Tersangka menolak melakukan pembayaran, karena mengaku tidak pernah memesan.

Namun, tersangka tetap membuka paket berisi sandal tersebut dan menyebut bahwa isinya tidak sesuai dengan pesanannya.

"Iya enggak sesuai sandalnya, jadi tiga kali berturut-turut enggak sesuai. Dia penginnya hitam, tapi diaplikasi ditulisnya coklat. Nah kebetulan ini sudah pemesanan yang ketiga dan itu masih saja tidak sesuai terus warnanya, dia penginnya hitam," kata Harun.

Setelah ditangkap, polisi menemukan dua airsoft gun beserta 11 butir perluru timah gotri milik tersangka.

Dari pengakuan G, pistol itu didapatkan dengan cara membeli melalui media sosial Facebook.

G pun dikenai dikenai Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Tak paham sistem COD

Kejadian serupa juga pernah terjadi di Jambi. Seorang pembeli menolak membayar barang yang dia pesan dengan sistem COD setelah barang tersebut dibuka. 

Alasannya, dia kecewa karena barang yang dia pesan yaitu sebuah sepatu, setelah sampai ternyata ukurannya berbeda. 

Sempat terjadi adu mulut antara pembeli dan kurir yang bertugas mengantarkan paket tersebut. 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/05/141500565/bagaimana-perlindungan-kerja-kurir-cod-belajar-dari-kasus-penodongan-pistol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke