Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Penerima Vaksin Covid-19 Jadi Donor Darah? Ini Kata Kemenkes

Kompas.com - 03/05/2021, 20:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, masyarakat yang sudah divaksin Covid-19 boleh melakukan donor darah.

Donor darah sebenarnya bisa langsung diberikan setelah menerima vaksin Covid-19.

Namun, untuk memastikan tak ada efek samping vaksin, donor darah sebaiknya dilakukan 7 hari setelah menerima suntikan vaksin dosis kedua.

"Boleh (donor darah), setelah 7 hari divaksin Covid-19," kata Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/5/2021).

"Tujuh hari itu untuk memastikan tidak ada efek samping dari vaksin," sambung dia.

Baca juga: Bolehkah Penderita Diabetes yang Juga Penyintas Covid-19 Menerima Vaksin?

Jeda waktu

Dikarenakan vaksin Covid-19 merupakan vaksin baru, Nadia menyebut ada banyak hal yang harus diperhatikan.

Oleh karena itu, perlu jeda waktu beberapa hari setelah menerima suntikan.

Artinya, jeda waktu yang diberikan itu untuk kehati-hatian.

Senada dengan Nadia, Sekjen Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Eka Ginanjar mengatakan, penerima vaksin Sinovac boleh donor darah tanpa menunggu satu tahun.

Jika tidak terjadi efek samping setelah vaksin, donor darah boleh dilakukan setelah 3 hari.

"Boleh setelah 3 hari vaksin bila tidak ada efek samping," kata Eka saat dihubungi secara terpisah, Senin (3/5/2021).

Melansir laman redcrossblood.org, jeda waktu donor darah setelah divaksin tergantung jenis vaksin yang diterima.

Karenanya, penting untuk memberitahu petugas donor darah mengenai merek vaksin yang diterima.

Akan tetapi, mayoritas tak ada jeda waktu bagi individu yang menerima vaksin Covid-19 untuk donor darah.

Khusus bagi warga yang tidak mengetahui merek vaksin yang diterima, sebaiknya menunggu waktu selama dua minggu sebelum donor darah.

Baca juga: 74,4 Juta Dosis Vaksin Covid-19 di Indonesia, Berikut Rinciannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com