KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, masyarakat yang sudah divaksin Covid-19 boleh melakukan donor darah.
Donor darah sebenarnya bisa langsung diberikan setelah menerima vaksin Covid-19.
Namun, untuk memastikan tak ada efek samping vaksin, donor darah sebaiknya dilakukan 7 hari setelah menerima suntikan vaksin dosis kedua.
"Boleh (donor darah), setelah 7 hari divaksin Covid-19," kata Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/5/2021).
"Tujuh hari itu untuk memastikan tidak ada efek samping dari vaksin," sambung dia.
Baca juga: Bolehkah Penderita Diabetes yang Juga Penyintas Covid-19 Menerima Vaksin?
Dikarenakan vaksin Covid-19 merupakan vaksin baru, Nadia menyebut ada banyak hal yang harus diperhatikan.
Oleh karena itu, perlu jeda waktu beberapa hari setelah menerima suntikan.
Artinya, jeda waktu yang diberikan itu untuk kehati-hatian.
Senada dengan Nadia, Sekjen Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Eka Ginanjar mengatakan, penerima vaksin Sinovac boleh donor darah tanpa menunggu satu tahun.
Jika tidak terjadi efek samping setelah vaksin, donor darah boleh dilakukan setelah 3 hari.
"Boleh setelah 3 hari vaksin bila tidak ada efek samping," kata Eka saat dihubungi secara terpisah, Senin (3/5/2021).
Melansir laman redcrossblood.org, jeda waktu donor darah setelah divaksin tergantung jenis vaksin yang diterima.
Karenanya, penting untuk memberitahu petugas donor darah mengenai merek vaksin yang diterima.
Akan tetapi, mayoritas tak ada jeda waktu bagi individu yang menerima vaksin Covid-19 untuk donor darah.
Khusus bagi warga yang tidak mengetahui merek vaksin yang diterima, sebaiknya menunggu waktu selama dua minggu sebelum donor darah.
Baca juga: 74,4 Juta Dosis Vaksin Covid-19 di Indonesia, Berikut Rinciannya
Diberitakan sebelumnya, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang imbau warga Kota Tangerang untuk mendonorkan darah sebelum menerima vaksin virus Covid-19.
Pasalnya, PMI melarang para penerima vaksin virus SARS-CoV-2 untuk mendonorkan darahnya selama satu tahun usai menerima vaksin.
"Dalam peraturan kami, (bagi) seseorang yang menerima vaksin tidak diperbolehkan untuk mendonor darah," kata Kepala Biro Humas PMI Kota Tangerang Ade Kurniawan ketika ditemui di PMI Kota Tangerang, Rabu (13/1/2021) sore.
"Jadi, jeda antara divaksin dan mendonor darah itu selama setahun," lanjut Ade.
Alasan tidak diperbolehkannya, kata Ade, karena vaksin virus Covid-19 sudah bercampur dengan darah di dalam tubuh.
Lantas, proses pencairan vaksin di dalam tubuh memakan waktu yang cukup lama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.