KOMPAS.com – Indonesia telah menerima vaksin AstraZeneca tahap pertama sebanyak 1,1 juta dosis.
Rencananya, Covax-Gavi akan melakukan pengiriman kedua dan ketiga pada Maret-April ini, tetapi pengiriman tersebut masih ditunda karena beberapa alasan.
"Ternyata ini pending. Tertunda karena ada isu India embargo vaksin," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).
Vaksin AstraZeneca sendiri telah mulai digunakan sejak Senin (22/3/2021) di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Saat ini setidaknya ada enam provinsi yang menerima distribusi vaksin AstraZeneca, yakni DKI Jakarta, Bali, NTT, Kepulauan Riau, Maluku, dan Sulawesi Utara.
Sementara itu, vaksin Sinovac telah digunakan lebih dulu untuk program vaksinasi nasional.
Berikut ini penjelasan Kemenkes terkait ketentuan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan Sinovac.
Baca juga: Vaksin AstraZeneca Dihentikan Sementara di Sulut, Ditunda Pengirimannya dari India
Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, secara umum tidak ada perbedaan ketentuan penggunaan vaksin Sinovac ataupun AstraZeneca.
Beda ketentuan penggunaan antara Sinovac dan AstraZeneca hanya pada rentang dosis vaksin.
Rentang dosis vaksin AstraZeneca adalah dua bulan. Sementara itu, vaksin Sinovac dengan rentang 14-28 hari.
“Sama ketentuannya. Hanya rentang waktu dosis kedua untuk AstraZeneca adalah dua bulan. Rekomendasi BPOM rentang waktu yang efektif (vaksin Sinovac) adalah 14-28 hari," kata Nadia, Senin (22/3/2021).
Ketentuan rentang penyuntikan dosis Sinovac juga disampaikan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/ 653 /2021 dari Kementerian Kesehatan tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
“Penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan kedua, yaitu 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun),” tertulis dalam aturan tersebut.
Baca juga: Universitas Oxford Lakukan Penelitian Vaksin Covid-19 AstraZeneca Versi Hirup
Merujuk surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Ada beberapa kondisi yang membuat vaksinasi tidak bisa diberikan kepada seseorang, yakni:
Baca juga: 4 Fakta Vaksin AstraZeneca yang Dinyatakan Mubah Digunakan oleh MUI