Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkes soal Ketentuan Penggunaan Vaksin AstraZeneca dan Sinovac

Kompas.com - 29/03/2021, 14:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Indonesia telah menerima vaksin AstraZeneca tahap pertama sebanyak 1,1 juta dosis.

Rencananya, Covax-Gavi akan melakukan pengiriman kedua dan ketiga pada Maret-April ini, tetapi pengiriman tersebut masih ditunda karena beberapa alasan.

"Ternyata ini pending. Tertunda karena ada isu India embargo vaksin," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).

Vaksin AstraZeneca sendiri telah mulai digunakan sejak Senin (22/3/2021) di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Saat ini setidaknya ada enam provinsi yang menerima distribusi vaksin AstraZeneca, yakni DKI Jakarta, Bali, NTT, Kepulauan Riau, Maluku, dan Sulawesi Utara.

Sementara itu, vaksin Sinovac telah digunakan lebih dulu untuk program vaksinasi nasional.

Berikut ini penjelasan Kemenkes terkait ketentuan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan Sinovac.

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Dihentikan Sementara di Sulut, Ditunda Pengirimannya dari India

Rentang waktu

Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, secara umum tidak ada perbedaan ketentuan penggunaan vaksin Sinovac ataupun AstraZeneca.

Beda ketentuan penggunaan antara Sinovac dan AstraZeneca hanya pada rentang dosis vaksin.

Rentang dosis vaksin AstraZeneca adalah dua bulan. Sementara itu, vaksin Sinovac dengan rentang 14-28 hari.

“Sama ketentuannya. Hanya rentang waktu dosis kedua untuk AstraZeneca adalah dua bulan. Rekomendasi BPOM rentang waktu yang efektif (vaksin Sinovac) adalah 14-28 hari," kata Nadia, Senin (22/3/2021).

Ketentuan rentang penyuntikan dosis Sinovac juga disampaikan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/ 653 /2021 dari Kementerian Kesehatan tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

“Penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan kedua, yaitu 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun),” tertulis dalam aturan tersebut.

Baca juga: Universitas Oxford Lakukan Penelitian Vaksin Covid-19 AstraZeneca Versi Hirup

Siapa saja yang tidak bisa menerima vaksin?

Merujuk surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Ada beberapa kondisi yang membuat vaksinasi tidak bisa diberikan kepada seseorang, yakni:

  1. Orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih.
  2. Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan
  3. Sedang hamil
  4. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
  5. Ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19
  6. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
  7. Orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis) akut
  9. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis akut
  10. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  11. Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
  12. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui

Baca juga: 4 Fakta Vaksin AstraZeneca yang Dinyatakan Mubah Digunakan oleh MUI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com