Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus WNA Keluyuran, PHRI Coret Apartemen Oakwood dari Daftar Tempat Karantina

Kompas.com - 01/05/2021, 07:52 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, PHRI telah mencoret Apartemen Oakwood, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara sebagai tempat rujukan karantina.

Pencoretan Apartemen Oakwood dari daftar tempat karantina karena adanya warga negara asing (WNA) yang menjalani karantina kesehatan di tempat tersebut, bebas berkeliaran.

"Itu Apartemen Oakwood, Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara sudah kami coret dari list untuk hotel repatriasi. Jadi kita enggak pernah main-main sama masalah karantina ya," ujar Haryadi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/4/2021) malam.

Dengan dicoretnya Apartemen Oakwood, kini jumlah hotel yang direkomendasi sebagai tempat rujukan karantina berjumlah 26, dari total awal sebanyak 37.

Baca juga: Twit Viral WNA Keluyuran Saat Karantina, Ini Tanggapan Ketua Satgas Covid-19

Hariadi mengatakan, PHRI menyesalkan adanya pihak hotel yang tidak serius menjalankan standar karantina yang telah ditetapkan sejak awal.

"Kejadian ini disesalkan ya, teman-teman hotel ini enggak serius, intinya itu. Sudah dibilangin ini kan masalahnya karantina ya, karantina itu mempunyai standar khusus, orang enggak boleh ke mana-mana," kata dia.

Yang terjadi dalam proses karantina di Apartemen Oakwood, lanjut Hariadi, tidak dilakukan pengawasan dengan benar.

Celah itu dimanfaatkan oleh para WNA seakan-akan menunjukkan kepada dunia luar bahwa karantina di Indonesia tidak terlalu ketat.

"Orang-orang sekarang itu kan senangnya ber-medsos, mungkin mereka mau pamer, nih lihat nih di Indonesia karantinanya lemah," ucap Hariadi.

Baca juga: Hotel Masuk Daftar Tempat Wajib Bayar Royalti Lagu, Ini Respons PHRI

Ia menyebutkan, PHRI telah berulang kali mengingatkan kepada seluruh hotel yang ditunjuk sebagai tempat karantina untuk melakukan pengawasan dengan ketat.

Dalam melakukan karantina, baik itu WNA maupun WNI, semuanya tidak diperbolehkan untuk keluyuran.

"Enggak boleh yang namanya karantina itu keluyuran, memang peraturannya begitu, semua negara sama. Ngapain juga bikin-bikin hotel repatriasi untuk karantina kalau keadaannya tidak seserius seperti ini kan," jelas dia.

"Nah kondisi seserius seperti ini ternyata ditanggapi dengan tidak serius oleh manajemen hotel itu. Kami enggak ada kompromi, langsung kami coret," kata Hariyadi.

Baca juga: Mudik Dilarang tapi Tempat Wisata Dibuka, Ini Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19

Sebelumnya, tersebar sejumlah foto warga negara asing (WNA) yang bebas ke mana saja saat menjalani karantina di Apartemen Oakwood, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Foto-foto dari WNA tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter @LaporCovid, Kamis (29/4/2021).

Akun Twitter @LaporCovid mengunggah tangkapan layar Instagram WNA yang mengakui bahwa mereka dibebaskan oleh pihak hotel untuk berkeliaran di lobi hingga kolam renang selama masa karantina. 

Baca juga: Mungkinkah Ada Pengecualian Aturan Karantina bagi Jemaah Umrah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

10 Jenis Penyakit Autoimun Paling Umum, Salah Satunya Diabetes Tipe 1

10 Jenis Penyakit Autoimun Paling Umum, Salah Satunya Diabetes Tipe 1

Tren
4 Alasan Minum Kopi Bisa Memperpanjang Umur Menurut Riset, Apa Saja?

4 Alasan Minum Kopi Bisa Memperpanjang Umur Menurut Riset, Apa Saja?

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Jalan Kaki Setiap Hari? Ini 7 Manfaatnya

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Jalan Kaki Setiap Hari? Ini 7 Manfaatnya

Tren
Daftar 11 Film Terbaru Tayang di Bioskop Juni 2024, Apa Saja?

Daftar 11 Film Terbaru Tayang di Bioskop Juni 2024, Apa Saja?

Tren
Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Tren
Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Tren
Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com