Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 terdiri atas
Disebutkan juga yang termasuk Aparatur Negara, antara lain: wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, hakim ad hoc, pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, pimpinan lembaga penyiaran publik, pegawai non-pegawai aparatur sipil negara, dan lainnya.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Berikut ini yang termasuk Pejabat Negara:
Baca juga: Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13 bagi CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun
Pensiunan yang dimaksud terdiri atas:
Adapun yang dimaksud Pensiunan Prajurit TNI adalah Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI dan Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI.
Sementara itu, Pensiunan Anggota Polri adalah Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri dan Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri.
Baca juga: 5 Alasan Pensiunan Ingin Pindah ke Desa, Apa Saja?