3. Penerima pensiun
Ada 10 kategori penerima pensiun PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara yang menerima THR dan gaji ke-13.
Berikut ini daftarnya:
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia
- Penerima pensiun orangtua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal munia
- Penerima pensiun orangtua dari pejabat negara yang meninggal dunia
Baca juga: Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13 bagi CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun
4. Penerima tunjangan
Berikut ini daftar penerima tunjangan yang dimaksud:
- Penerima tunjangan veteran
- Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
- Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
- Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan
- Penerima tunjangan bekas tentara
- Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI
- Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok Prajurit TNI
- Penerima tunjangan pokok orangtua prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak
- Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri
- Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok anggota Polri
- Penerima tunjangan pokok orangtua anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak
- Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat ngara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.