Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Golongan yang Dapat THR 2021 dan Gaji Ke-13

Kompas.com - 30/04/2021, 16:46 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

3. Penerima pensiun

Ada 10 kategori penerima pensiun PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara yang menerima THR dan gaji ke-13.

Berikut ini daftarnya:

  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia
  • Penerima pensiun orangtua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal munia
  • Penerima pensiun orangtua dari pejabat negara yang meninggal dunia

Baca juga: Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13 bagi CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun

4. Penerima tunjangan

Berikut ini daftar penerima tunjangan yang dimaksud:

  • Penerima tunjangan veteran
  • Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
  • Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
  • Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan
  • Penerima tunjangan bekas tentara
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI
  • Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok Prajurit TNI
  • Penerima tunjangan pokok orangtua prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri
  • Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok anggota Polri
  • Penerima tunjangan pokok orangtua anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak
  • Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat ngara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com