KOMPAS.com - Pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 sudah menemui titik terang. Terlebih Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR pada Kamis (28/4/2021).
Terkait dengan teknis, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Kamis (28/4/2021).
Di dalam PMK 42/2021 Pasal 11 disebutkan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya, artinya THR dicairkan paling cepat pada 3 Mei 2021.
Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13
Lantas, siapa saja yang menerima THR dan gaji ke-13?
Dalam Bab II Pasal (2) PMK 42/2021 disebutkan ada 4 golongan yang bisa mendapatkan THR 2021 dan gaji ke-13.
Berikut ini keempat golongan tersebut:
Pemerintah memberikan THR 2021 dan gaji ke-13 kepada mereka sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca juga: Simak, Ini Daftar Tunjangan PNS yang Tidak Cair pada THR 2021