Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Golongan yang Dapat THR 2021 dan Gaji Ke-13

KOMPAS.com - Pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 sudah menemui titik terang. Terlebih Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR pada Kamis (28/4/2021).

Terkait dengan teknis, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Kamis (28/4/2021).

Di dalam PMK 42/2021 Pasal 11 disebutkan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya, artinya THR dicairkan paling cepat pada 3 Mei 2021.

Lantas, siapa saja yang menerima THR dan gaji ke-13?

Dalam Bab II Pasal (2) PMK 42/2021 disebutkan ada 4 golongan yang bisa mendapatkan THR 2021 dan gaji ke-13.

Berikut ini keempat golongan tersebut:

  1. Aparatur Negara
  2. Pensiunan
  3. Penerima Pensiun
  4. Penerima Tunjangan

Pemerintah memberikan THR 2021 dan gaji ke-13 kepada mereka sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.


1. Aparatur negara

Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 terdiri atas

  • PNS dan Calon PNS (CPNS)
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

Disebutkan juga yang termasuk Aparatur Negara, antara lain: wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, hakim ad hoc, pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, pimpinan lembaga penyiaran publik, pegawai non-pegawai aparatur sipil negara, dan lainnya.

Berikut ini yang termasuk Pejabat Negara:

2. Pensiunan

Pensiunan yang dimaksud terdiri atas:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan Prajurit TNI
  • Pensiunan Anggota Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara

Adapun yang dimaksud Pensiunan Prajurit TNI adalah Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI dan Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI.

Sementara itu, Pensiunan Anggota Polri adalah Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri dan Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri.


3. Penerima pensiun

Ada 10 kategori penerima pensiun PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara yang menerima THR dan gaji ke-13.

Berikut ini daftarnya:

4. Penerima tunjangan

Berikut ini daftar penerima tunjangan yang dimaksud:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/30/164600565/4-golongan-yang-dapat-thr-2021-dan-gaji-ke-13

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke