Penilaian jabatan struktural dan fungsional
Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah sebagai berikut:
- Ruang lingkup program dan dampak
- Pengaturan organisasi
- Wewenang kepenyeliaan dan manajerial
- Hubungan personal
- Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, serta
- Kondisi lain.
Baca juga: Simak, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besarannya
Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi:
- Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan
- Pengendalian dan pengawasan penyelia
- Pedoman kerja
- Kompleksitas tugas
- Ruang lingkup dan dampak
- Hubungan personal
- Tujuan hubungan
- Persyaratan fisik
- Lingkungan pekerjaan.
Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang.
Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Jadwal Pencairan hingga Besarannya...
Nilai dan kelas jabatan
Berikut kelas dan nilai jabatan di lingkungan instansi pemerintah:
- Nilai jabatan: 4.055-4.730, kelas jabatan 17
- Nilai jabatan: 3.605-4.050, kelas jabatan 16
- Nilai jabatan: 3.155-3.600, kelas jabatan 15
- Nilai jabatan: 2.755-3.150, kelas jabatan 14
- Nilai jabatan: 2.355-2.750, kelas jabatan 13
- Nilai jabatan: 2.105-2.350, kelas jabatan 12
- Nilai jabatan: 1.855-2.100, kelas jabatan 11
- Nilai jabatan: 1.605-1.850, kelas jabatan 10
- Nilai jabatan: 1.355-1.600, kelas jabatan 9
- Nilai jabatan: 1.105-1.350, kelas jabatan 8
- Nilai jabatan: 855-1.100, kelas jabatan 7
- Nilai jabatan: 655-850, kelas jabatan 6
- Nilai jabatan: 455-650, kelas jabatan 5
- Nilai jabatan: 375-450, kelas jabatan 4
- Nilai jabatan: 305-370, kelas jabatan 3
- Nilai jabatan: 245-300, kelas jabatan 2
- Nilai jabatan: 190-240, kelas jabatan 1
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN