Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung-hitungan Tunjangan Kerja PNS yang Tidak Dimasukkan dalam THR PNS 2021

Kompas.com - 29/04/2021, 20:03 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Penilaian jabatan struktural dan fungsional

Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah sebagai berikut:

  1. Ruang lingkup program dan dampak
  2. Pengaturan organisasi
  3. Wewenang kepenyeliaan dan manajerial
  4. Hubungan personal
  5. Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, serta
  6. Kondisi lain.

Baca juga: Simak, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besarannya

Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi:

  1. Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan
  2. Pengendalian dan pengawasan penyelia
  3. Pedoman kerja
  4. Kompleksitas tugas
  5. Ruang lingkup dan dampak
  6. Hubungan personal
  7. Tujuan hubungan
  8. Persyaratan fisik
  9. Lingkungan pekerjaan.

Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang.

Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Jadwal Pencairan hingga Besarannya...

Nilai dan kelas jabatan

Berikut kelas dan nilai jabatan di lingkungan instansi pemerintah:

  1. Nilai jabatan: 4.055-4.730, kelas jabatan 17
  2. Nilai jabatan: 3.605-4.050, kelas jabatan 16
  3. Nilai jabatan: 3.155-3.600, kelas jabatan 15
  4. Nilai jabatan: 2.755-3.150, kelas jabatan 14
  5. Nilai jabatan: 2.355-2.750, kelas jabatan 13
  6. Nilai jabatan: 2.105-2.350, kelas jabatan 12
  7. Nilai jabatan: 1.855-2.100, kelas jabatan 11
  8. Nilai jabatan: 1.605-1.850, kelas jabatan 10
  9. Nilai jabatan: 1.355-1.600, kelas jabatan 9
  10. Nilai jabatan: 1.105-1.350, kelas jabatan 8
  11. Nilai jabatan: 855-1.100, kelas jabatan 7
  12. Nilai jabatan: 655-850, kelas jabatan 6
  13. Nilai jabatan: 455-650, kelas jabatan 5
  14. Nilai jabatan: 375-450, kelas jabatan 4
  15. Nilai jabatan: 305-370, kelas jabatan 3
  16. Nilai jabatan: 245-300, kelas jabatan 2
  17. Nilai jabatan: 190-240, kelas jabatan 1

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com