Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Akun Twitter resmi @KemensosRI pada 30 Desember 2020 mengumumkan, Bantuan Sosial Tunai (BST) sebagai penanganan dampak pandemi Covid-19, tetap disalurkan pada tahun 2021.
Bantuan tersebut disalurkan sebanyak empat kali yaitu pada bulan Januari, Februari, Maret, dan April 2021.
Besaran BST untuk tahun 2021 juga ditambah, yang sebelumnya Rp 200.000 menjadi Rp 300.000 per bulan per keluarga.
Bantuan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia
Sementara itu Bantuan Sosial Tunai (BST) sebagai penanganan dampak pandemi #Covid19, akan dilanjutkan di tahun 2021 yakni disalurkan 4 kali yaitu bulan Januari, Februari, Maret, April. Besaran bantuan ditambah yang sebelumnya Rp200 ribu menjadi Rp300 ribu/bulan/keluarga pic.twitter.com/bYkW4Z9jJZ
— Kementerian Sosial RI (@KemensosRI) December 30, 2020
Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Kamis (22/4/2021) pengecekan nama dan NIK penerima bansos dapat dilakukan melalui sistem New DTKS dari Kemensos.
Sistem New DTKS memuat data terbaru penerima bansos, baik yang telah disalurkan maupun yang masih dalam proses.
New DTKS dapat diakses melalui aplikasi berbasis web Kemensos.
Berikut langkah-langkahnya:
Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Informasi mengenai pencairan dana bansos sebesar Rp 600.000 beserta tautan untuk mengecek nama dan NIK penerima berasal dari sumber tidak resmi, dan dipastikan tidak benar alias hoaks.
Sesuai informasi dari Kemensos, BST penanganan dampak pandemi Covid-19 untuk tahun 2021 disalurkan selama Januari-April 2021, dengan nominal bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan per keluarga.
Selain itu, pengecekan nama dan NIK penerima bansos hanya dapat dilakukan melalui sistem New DTKS dari Kemensos yang beralamat di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Sebelumnya, pernah beredar informasi yang membagikan tautan untuk mendaftarkan sebagai penerima bantuan. Kemensos mengingatkan agar masyarakat berhati-hati. Informasi resmi dan pendaftaran hanya melalui kanal resmi kementerian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.