Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Paspor yang Hilang di Luar Negeri

Kompas.com - 23/04/2021, 12:05 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

Di KBRI, lakukan prosedur untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yaitu surat identitas pengganti paspor yang hilang.

4. Lengkapi syarat pembuatan SPLP

Untuk mendapatkan SPLP, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan wajib.

Dokumen ini adalah:

  • KTP.
  • Akta kelahiran atau buku nikah.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
  • Salinan atau fotokopi paspor (jika ada).
  • Formulir permohonan SPLP yang telah diisi dan ditandatangani.
  • Pasfoto ukuran paspor dengan latar belakang warna terang.
  • Melampirkan bukti pembayaran pembuatan SPLP.

Untuk biaya pembuatan SPLP ini bervariasi, tergantung dari kebijakan KBRI setempat. Namun rata-rata, pembuatan SPLP dikenakan biaya sebesar 5 dollar AS atau sekitar Rp 55.000.

5. Tunggu proses pembuatan SPLP

Proses penerbitan SPLP juga bervariasi, ada yang satu hari jadi, namun ada pula yang butuh waktu berminggu-minggu.

Jika dokumen yang Anda lampirkan kurang lengkap, maka proses pembuatan dan penerbitan SPLP bisa memakan waktu lebih lama lagi.

6. Segera urus paspor baru sekembalinya ke Indonesia

Ketika SPLP sudah terbit dan Anda bisa pulang ke Indonesia, segera urus pembuatan paspor baru di kantor imigrasi sesuai domilisi Anda.

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Paspor Anak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com