Di KBRI, lakukan prosedur untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yaitu surat identitas pengganti paspor yang hilang.
4. Lengkapi syarat pembuatan SPLP
Untuk mendapatkan SPLP, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan wajib.
Dokumen ini adalah:
Untuk biaya pembuatan SPLP ini bervariasi, tergantung dari kebijakan KBRI setempat. Namun rata-rata, pembuatan SPLP dikenakan biaya sebesar 5 dollar AS atau sekitar Rp 55.000.
5. Tunggu proses pembuatan SPLP
Proses penerbitan SPLP juga bervariasi, ada yang satu hari jadi, namun ada pula yang butuh waktu berminggu-minggu.
Jika dokumen yang Anda lampirkan kurang lengkap, maka proses pembuatan dan penerbitan SPLP bisa memakan waktu lebih lama lagi.
6. Segera urus paspor baru sekembalinya ke Indonesia
Ketika SPLP sudah terbit dan Anda bisa pulang ke Indonesia, segera urus pembuatan paspor baru di kantor imigrasi sesuai domilisi Anda.
Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Paspor Anak?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.