Kehilangan paspor di luar negeri tentu saja adalah petaka. Karena paspor adalah dokumen vital yang setara dengan KTP, yaitu surat resmi yang digunakan sebagai identitas warga sebuah negara.
Pengurusan paspor hilang di luar negeri tentu lebih rumit daripada pengurusan paspor yang hilang di dalam Indonesia.
Namun mau tak mau, Anda harus segera mengurus surat kehilangan untuk paspor ini agar Anda bisa aman ketika perjalanan pulang ke Indonesia.
Dilansir dari indonesia.go.id, berikut adalah langkah mengurus kehilangan paspor di luar negeri:
1. Urus surat kehilangan di pihak berwajib setempat
Ketika pergi ke luar negeri atau ke tempat baru, hal pertama yang harus Anda hapal adalah letak kantor polisi setempat.
Jadi ketika terjadi hal-hal petaka di luar rencana, Anda tak perlu bingung untuk mencarinya terlebih dahulu.
Ketika paspor hilang, segeralah berlari ke kantor polisi yang paling dekat dengan hotel tempat Anda tinggal.
Di kantor kepolisian, Anda akan diberi formulir yang berisi data diri juga kolom kronologi kehilangan yang semuanya harus Anda isi lengkap.
2. Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat RI
Kemudian, segeralah cari tahu alamat dan nomor telepon KBRI yang ada di negara yang Anda kunjungi.
Lakukan sambungan telepon untuk melaporkan soal kehilangan paspor ini kepada pihak Kedubes RI.
3. Melapor ke Kedubes RI
Setelah menanyakan kepada Kedubes RI soal jadwal pelayanan dan lain sebagainya, segeralah merapat ke Kedubes RI dengan membawa surat kehilangan yang sudah Anda dapatkan di kantor kepolisian.
Di KBRI, lakukan prosedur untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yaitu surat identitas pengganti paspor yang hilang.
4. Lengkapi syarat pembuatan SPLP
Untuk mendapatkan SPLP, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan wajib.
Dokumen ini adalah:
Untuk biaya pembuatan SPLP ini bervariasi, tergantung dari kebijakan KBRI setempat. Namun rata-rata, pembuatan SPLP dikenakan biaya sebesar 5 dollar AS atau sekitar Rp 55.000.
5. Tunggu proses pembuatan SPLP
Proses penerbitan SPLP juga bervariasi, ada yang satu hari jadi, namun ada pula yang butuh waktu berminggu-minggu.
Jika dokumen yang Anda lampirkan kurang lengkap, maka proses pembuatan dan penerbitan SPLP bisa memakan waktu lebih lama lagi.
6. Segera urus paspor baru sekembalinya ke Indonesia
Ketika SPLP sudah terbit dan Anda bisa pulang ke Indonesia, segera urus pembuatan paspor baru di kantor imigrasi sesuai domilisi Anda.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/23/120500565/cara-mengurus-paspor-yang-hilang-di-luar-negeri-