KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro atau PPKM Mikro.
Perpanjangan tersebut berlaku selama 14 hari yakni mulai 20 April sampai 3 Mei 2021.
Pada pemberlakuan perpanjangan PPKM skala mikro sebelumnya, pembatasan hanya diberlakukan di 20 provinsi.
Kini, pemerintah menambah 5 provinsi sehingga perluasan menjadi 25 provinsi yang memberlakukan PPKM.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Zona Risiko Covid-19 di Tingkat RT
Aturan terbaru soal PPKM Mikro ini dituangkan dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berikut daftar 25 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro pada 20 April hingga 3 Mei 2021:
Berdasarkan peraturan tersebut, maka Gubernur beserta bupati dan wali kota wilayah di atas, diminta mengatur PPKM mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.