Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 25 Provinsi yang Berlakukan PPKM Mikro Mulai 20 April 2021

Kompas.com - 20/04/2021, 16:29 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

 

Zonasi

PPKM Mikro dalam wilayah tersebut mempertimbangkan kriteria zonasi dalam pengendalian wabah hingga tingkat RT dengan kriteria:

1. Zona hijau

Kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan rutin dan berkala.

2. Zona kuning

Kriteria jika terdapat satu sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

3. Zona oranye

Kriteria jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain kecuali sector esensial

4. Zona merah

Kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang meliputi:

  • Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  • Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat
  • Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sector esensial
  • Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
  • Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
  • Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kriteria Zona dalam PPKM Mikro

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com