Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar 10 Provinsi yang Terapkan PPKM Mikro 9-22 Maret

Kompas.com - 09/03/2021, 08:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

 KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro 9-22 Maret.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).

Airlangga menuturkan, PPKM skala mikro kali ini juga diterapkan di tiga provinsi baru di luar Jawa-Bali.

"Untuk PPKM dua minggu berikut memasukkan Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara," kata dia.

Provinsi mana saja yang ikut dalam PPKM skala mikro ini? Simak dalam daftar berikut:

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro 9-22 Maret, Ini Tanggapan Epidemiolog

Daftar provinsi

Masuknya tiga provinsi tersebut, PPKM skala mikro siap diterapkan di 10 provinsi.

Berikut daftarnya:

  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • DIY
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Kalimantian Timur
  • Sulawesi Selatan
  • Sumatera Utara

Parameter kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM 9-22 Maret ini masih sama dengan PPKM sebelumnya.

Paramater tersebut adalah tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit.

Baca juga: PPKM Mikro Kembali Diperpanjang 9-22 Maret, Berikut Aturannya

PPKM diklaim turunkan kasus

Airlangga mengklaim, PPKM yang telah diterapkan selama lebih dari satu bulan ini sukses mengerem jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Hingga Minggu (7/3/2021), ada 147.740 kasus aktif atau turun 9.348 kasus dibandingkan data 21 Februari 2021 sebesar 157.088 kasus.

"Kemudian kasus aktif per 7 Maret mengalami penurunan sebesar 10,71 persen dari sebelumnya yang 12,29 persen," jelas dia.

Tak hanya itu, 6 dar 7 provinsi juga berhasil menurunkan kasus aktif Covid-19 selama penerapan PPKM, yaitu DKI Jakarta, Banten, Bali, DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Kalau kita lihat secara keseluruhan, PPKM berhasil menekan laju penambahan kasus aktif, baik di tingkat nasional maupun di 7 provinsi pelaksana PPKM mikro," ujarnya.

Dibandingkan PPKM mikro sebelumnya, aturan yang diberlakukan juga hampir sama.

Hanya saja, PPKM mikro kali ini mengizinkan kembali pembukaan fasilitas umum dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com