Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 25 Provinsi yang Berlakukan PPKM Mikro Mulai 20 April 2021

Perpanjangan tersebut berlaku selama 14 hari yakni mulai 20 April sampai 3 Mei 2021.

Pada pemberlakuan perpanjangan PPKM skala mikro sebelumnya, pembatasan hanya diberlakukan di 20 provinsi.

Kini, pemerintah menambah 5 provinsi sehingga perluasan menjadi 25 provinsi yang memberlakukan PPKM.

Aturan terbaru soal PPKM Mikro ini dituangkan dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berikut daftar 25 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro pada 20 April hingga 3 Mei 2021:

  1. DKI Jakarta
  2. Jawa Barat (dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya)
  3. Banten (dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan)
  4. Jawa Tengah (dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya Kota Surakarta dan sekitarnya)
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta (dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo)
  6. Jawa Timur (dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya)
  7. Bali (dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar
  8. Sumatera Utara
  9. Kalimantan Timur
  10. Kalimantan Selatan
  11. Kalimantan Tengaah
  12. Sulawesi Utara
  13. Sulawesi Selatan
  14. Nusa Tenggara Barat
  15. Nusa Tenggara Timur
  16. Aceh
  17. Riau
  18. Sumatera Selataan
  19. Kalimantan Utara
  20. Papua
  21. Sumatera Barat
  22. Jambi
  23. Lampung
  24. Kalimantan Barat
  25. Kepulauan Bangka Belitung

Berdasarkan peraturan tersebut, maka Gubernur beserta bupati dan wali kota wilayah di atas, diminta mengatur PPKM mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.


Zonasi

PPKM Mikro dalam wilayah tersebut mempertimbangkan kriteria zonasi dalam pengendalian wabah hingga tingkat RT dengan kriteria:

1. Zona hijau

Kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan rutin dan berkala.

2. Zona kuning

Kriteria jika terdapat satu sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

3. Zona oranye

Kriteria jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain kecuali sector esensial

4. Zona merah

Kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang meliputi:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/20/162900365/daftar-25-provinsi-yang-berlakukan-ppkm-mikro-mulai-20-april-2021

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke