Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 20 Provinsi dan Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM Mikro 6-19 April

Kompas.com - 07/04/2021, 11:40 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan dari 6-19 April.

Pembatasan kegiatan masyarakat mikro ini sudah diimulai di 6 provinsi yang ada di Pulau Jawa sejak beberapa bulan lalu di 15 provinsi.

Kali ini, pemberlakuan PPKM mikro kembali diperpanjang dan diperluas wilayah penerapannya hingga 20 provinsi.

Provinsi mana saja yang diberlakukan PPKM mikro 6-19 April? Berikut daftar provinsi dan aturan dalam PPKM terbaru:

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Peringatan Epidemiolog

 

Daftar provinsi

PPKM Mikro tahap V ini diperluas dengan menambah 5 provinsi, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

Dengan demikian, sebanyak 20 provinsi kini menerapkan PPKM Mikro seperti diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021.

Berikut daftar provinsi yang diberlakukan PPKM mikro tahap V:

  1. Banten
  2. Jawa Barat
  3. DKI Jakarta
  4. Jawa Tengah
  5. Daerah Istinewa Yogyakarta
  6. Jawa Timur
  7. Bali
  8. Nusa Tenggara Barat
  9. Nusa Tenggara Timur
  10. Sumatra Utara
  11. Kalimantan Timur
  12. Kalimantan Tengah
  13. Kalimantan Selatan
  14. Sulawesi Selatan
  15. Sulawesi Utara
  16. Aceh
  17. Riau
  18. Sumatera Selatan
  19. Kalimantan Utara
  20. Papua

Baca juga: PPKM Mikro Jilid 5 Mulai Berlaku 6 April, Ini Rincian Aturannya

Aturan

Aturan dalam PPKM mikro tahap V tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021.

Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/4/2021), berikut ini beberapa aturan dalam PPKM mikro tahap V:

  1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dan sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka untuk perguruan tinggi dibuka bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  3. Kegiatan restoran atau makan dan minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan.
  4. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00.
  5. Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
  7. Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
  8. Kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
  9. Kegiatan operasi diizinkan berjalan 100 persen, seperti sektor-sektor esensial dari kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, hingga logistik.
  10. pelaksanaan PPKM mikro, pengawasan, dan evaluasi dilakukan dengan membentuk posko penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Zona Risiko Covid-19 di Tingkat RT

PPKM dinilai efektif

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyatakan, selama ini kebijakan PPKM Mikro berjalan efektif.

“Kebijakan PPKM Mikro ini dinilai efektif, tercermin dari tren penurunan persentase kasus aktif dan peningkatan persentase kesembuhan,” ujar kata dia dalam keterangan pers, Senin (5/4/2021).

Tingkat kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah ada di bawah rata-rata kasus aktif dunia.

Sebaliknya, tingkat kesembuhan di Tanah Air melebihi tingkat kesembuhan di ranah global. 

Meski diperpanjang dan diperluas, namun ditegaskan tidak ada perbedaan aturan dalam pelaksanaan PPKM Mikro tahap V ini.

Peraturan yang diberlakukan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021. 

Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan PPKM Mikro

Kriteria zonasi risiko Covid-19

Pemerintah memperketat kriteria Zonasi Risiko dan skenario pengendalian dalam beberapa zona.

Hal ini untuk memperkuat pengendalian wabah di tingkat RT menjelang Bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.

Zona ditentukan dari jumlah rumah dalam satu RT yang anggota atau penghuninya memiliki kasus positif dalam 7 hari terakhir, yakni:

  • Zona Merah: lebih dari 5 rumah dengan kasus positif
  • Zona Oranye: 3-5 rumah dengan kasus positif
  • Zona Kuning: 1-2 rumah dengan kasus positif
  • Zona Hijau: 0 atau tidak ada rumah dengan kasus positif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com