Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan SIM via Aplikasi Digital Korlantas Polri, Ini Tahapannya

Kompas.com - 14/04/2021, 10:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korlantas Polri telah merilis aplikasi ponsel khusus untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), yakni "Digital Korlantas Polri".

Masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan memilih layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) pada aplikasi tersebut.

Jadi, nanti proses perpanjangan SIM tidak perlu lagi repot datang ke Satpas. Pemohon cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui ponsel saja.

Baca juga: Simak, Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online melalui Ponsel

SIM Nasional Presisi

SIM Nasional Presisi atau Sinar merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi. Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM.

Peluncuran aplikasi ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat.

"Tujuan pembangunan aplikasi ini adalah mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM di mana saja dan kapan saja," kata Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono.

Adapun, aplikasi "Digital Korlantas Polri" telah tersedia untuk layanan Android dan akan menyusul bagi pengguna iPhone.

Fitur aplikasi Digital Korlantas Polri

SIM Onlinescreenshoot SIM Online

Dilansir dari laman digitalkorlantas.id, setidaknya ada empat fitur yang ada di dalam aplikasi tersebut.

  • Pertama, yakni SINAR. Terdapat dua layanan yang diberikan, pendaftaran dan perpanjangan SIM.
  • Kedua, SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Fitur ini menyedakan tiga layanan, yaitu pembayaran PKB, E-TBPKP dan E-Pengesahan, serta Samsat keliling.
  • Ketiga, NTMC Polri. Ada dua layanan di dalamnya, yaitu CCTV dan berita terkini dari NTMC Polri.
  • Keempat, ada ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Pada fitur ini akan ada notifikasi real time jika ada informasi E-Tilang.

Baca juga: Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel, Apa Tetap Perlu Tes?

Belum bisa buat SIM baru, hanya untuk perpanjangan

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Jati menuturkan, aplikasi ini belum bisa untuk membuat SIM baru.

Adapun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Namun sebelumnya, pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktik.

"Saat ini belum bisa (untuk pembuatan SIM baru), karena baru untuk perpanjangan golongan SIM A dan C," ucap Jati, kepada Kompas.com (12/4/2021).

Baca juga: Mengenal Aplikasi SINAR dan Cara Perpanjangan SIM Online dari Handphone

Cara perpanjangan SIM lewat Digital Korlantas Polri

SIM online screenshoot SIM online

  1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store. Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
  2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
  3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
  4. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition. 
  5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
  6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR"
  7. Pilih perpanjangan SIM
  8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
  9. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
  10. Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
  11. Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
  12. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM. 

Baca juga: Bikin dan Perpanjang SIM Online, Langsung Diantar ke Rumah Pemohon

SIM online screenshoot SIM online

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com