MUI juga menegaskan, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.
MUI menyebutkan, dengan berpartisipasi dalam program vaksinasi, maka umat Islam telah membantu mewujudkan kekebalan kelompok agar dapat terbebas dari wabah Covid-19.
Baca juga: Kapan Awal Puasa 2021 dan Cara Menentukan Ramadhan: NU, Muhammadiyah, dan Kemenag
Mengutip laman resmi MUI, 16 Maret 2021, Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, penerbitan Fatwa 13/2021 tentang vaksinasi di bulan Ramadhan, adalah cara MUI memberikan panduan bagi umat Islam di Tanah Air.
“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” kata Niam.
Dia mengatakan, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah.
Selain itu, dia juga mengingatkan Muslim di Indonesia bahwa berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 pemerintah hukumnya wajib.
“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” kata Niam.
Baca juga: Berikut Link Download Jadwal Puasa Ramadhan 2021 Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia