Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Membatalkan Puasa, Ini yang Perlu Diketahui soal Vaksinasi Covid-19 pada Bulan Ramadhan

Kompas.com - 12/04/2021, 08:57 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Umat Islam di Indonesia bersiap memasuki bulan Ramadhan di tengah pandemi virus corona yang masih melanda.

Keputusan soal kapan puasa akan dimulai akan diputuskan pada hari ini, Senin (12/4/2021), melalui sidang isbat yang akan digelar Kementerian Agama mulai sore nanti.

Seperti diketahui, pemerintah telah menggulirkan program vaksinasi nasional, yang ditargetkan dapat mewujudkan kekebalan kelompok dari Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 tetap berjalan pada bulan puasa.

Baca juga: Kapan Mulai Puasa 2021? Ikuti Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan Mulai Sore Nanti

Bagaimana hukum mengikuti atau menerima vaksinasi pada saat menjalankan puasa Ramadhan?

Menjawab pertanyaan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 Maret 2021, telah menerbitkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

MUI menyatakan, vaksinasi dengan cara injeksi seperti dalam pemberian vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Selengkapnya, berikut yang perlu kita ketahui dari fatwa MUI soal hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, disarikan dari pernyataan di laman MUI dan dokumen Fatwa Nomor 13 Tahun 2021

1. Vaksinasi tak membatalkan puasa

Melalui fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa, dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

MUI juga menetapkan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Untuk diketahui, injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca juga: Kapan Mulai Shalat Tarawih? Ini Jadwal Puasa Lengkap Ramadhan 2021 di Seluruh Indonesia

2. Memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa

Dengan adanya ketetapan tersebut, MUI menyebutkan, pemerintah dapat melaksakanan vaksinasi pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

3. Vaksinasi disarankan pada malam hari

Dalam fatwa tersebut, MUI menyarankan agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, sebaiknya dilaksanakan pada malam hari.

Menurut MUI, jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan umat Islam yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.

4. Umat Islam wajib divaksin Covid-19

MUI juga menegaskan, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.

MUI menyebutkan, dengan berpartisipasi dalam program vaksinasi, maka umat Islam telah membantu mewujudkan kekebalan kelompok agar dapat terbebas dari wabah Covid-19.

Baca juga: Kapan Awal Puasa 2021 dan Cara Menentukan Ramadhan: NU, Muhammadiyah, dan Kemenag

MUI dorong tercapainya herd immunity

Mengutip laman resmi MUI, 16 Maret 2021, Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, penerbitan Fatwa 13/2021 tentang vaksinasi di bulan Ramadhan, adalah cara MUI memberikan panduan bagi umat Islam di Tanah Air. 

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” kata Niam.

Dia mengatakan, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah.

Selain itu, dia juga mengingatkan Muslim di Indonesia bahwa berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 pemerintah hukumnya wajib.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” kata Niam.

Baca juga: Berikut Link Download Jadwal Puasa Ramadhan 2021 Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 4 Langkah Mudah Pendataran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com