Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Pelaku Penyerangan Mabes Polri ZA Merupakan Anggota Perbakin

Kompas.com - 01/04/2021, 20:45 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Sementara, KTA Perbakin yang beredar di media sosial tertulis spesifikasi Basis Shooting Club.

Bamsoet mengungkapkan, Basis Shooting Club tidak lagi tercatat sebagai spesifikasi yang diakui di Pengprov Perbakin DKI Jakarta.

"Perlu diketahui, KTA klub dan KTA Perbakin itu berbeda. Pemilik KTA klub menyatakan ia adalah anggota klub yang bernaung di bawah Perbakin. Artinya ia adalah anggota klub namun belum tentu anggota Perbakin," katanya lagi.

KTA tidak terdaftar

Lantaran tertulis nomor registrasi pada KTA Perbakin yang disebut milik terduga teroris Zakiah Aini, Bamsoet mengungkapkan, nomor tersebut tidak terdaftar pada database Perbakin.

Ia menambahkan, untuk menjadi anggota Perbakin diperlukan pelatihan dan rangkaian tes sebelum nantinya mendapatkan kartu sesuai keahliannya.

"Untuk menjadi anggota Perbakin harus ikut penataran dan test keahlian. Ada tiga jenis kode di atas kanan kartu untuk spesifiikasinya. Pertama TS (tembak sasaran), kedua TR (tembak reaksi), dan ketiga B (berburu)," imbuh dia.

Kesimpulan

Berdasarkan penjabaran di atas, informasi yang menyebutkan bahwa terduga teroris bernama Zakiah Aini adalah anggota Perbakin adalah informasi yang salah.

Bamsoet menegaskan, KTA Perbakin yang disebut milik Zakiah Aini (ZA) tidak terdaftar dalam database Perbakin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com