Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Membawa Sepeda Naik Kereta Api

Kompas.com - 27/03/2021, 07:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Sementara, jika ada sepeda yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka penumpang tidak diperkenankan masuk saat boarding.

"Jika tidak sesuai dilarang masuk saat boarding," kata Joni.

Baca juga: Dibanderol Harga Tinggi, Apa Keunggulan Sepeda Lipat?

Ketentuan lain

Melansir Kompas.com, (8/6/2020), jika pelanggan KA ingin membawa jenis sepeda lain menggunakan kereta api, maka ia dapat menggunakan layanan angkutan barang KA.

Salah satu layanan angkutan barang KA yakni KA logistik.

KA logistik menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan sepanjang Jawa dan Bali.

Adapun tarif pengiriman tergantung dari jarak pengiriman yang ditentukan, berdasarkan kota asal dan tujuan.

Berikut rincian tarifnya:

  1. KA eksekutif sebesar Rp 10.000 per kilogram
  2. KA bisnis sebesar Rp 6.000 per kilogram
  3. KA ekonomi sebesar Rp 2.000 per kilogram

Baca juga: Cara Mudah Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com