Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Divaksin Harus Tetap Tes Covid-19 Saat Bepergian? Ini Alasannya

Kompas.com - 26/03/2021, 16:27 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia telah memulai vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang dimulai sejak pertengahan Februari 2021.

Sasarannya adalah kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi sehingga rentan terpapar Covid-19.

Hingga 25 Maret 2021, sudah ada sekitar 6.730.456 penduduk Indonesia yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama atau 16,68 persen dari total sasaran penerima vaksin.

Baca juga: Update Corona Global 26 Maret: Brasil Catat 100.158 Kasus dalam Sehari

Rinciannya, 1.461.489 tenaga kesehatan dan SDM pendukung, 3.967.185 petugas layanan publik, dan 1.301.782 orang dari kelompok lansia.

Sementara itu, tercatat 3.015.190 orang telah menerima vaksin dosis kedua atau 7,47 persen dari total cakupan di seluruh Indonesia.

Lantas, apakah orang yang sudah divaksin masih harus tes rapid antigen saat berpergian?

Masih berpotensi terinfeksi dan menularkan

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, syarat hasil rapid antigen berlaku untuk orang yang belum dan sudah divaksin.

"Masih (berlaku), sampai saat ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 7," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Menurut dia, orang yang sudah divaksin Covid-19 masih berpotensi untuk tertular dan menularkan virus.

Bedanya, orang yang sudah divaksin tidak akan menjadi sakit ketika terinfeksi Covid-19.

Baca juga: 5 Info CPNS 2021, dari Formasi, Jadwal hingga Tak Perlu Upload Ijazah

Karena itu, meskipun telah divaksin masih dibutuhkan tes Covid-19 saat akan perjalanan. Hal itu untuk memastikan tidak terinfeksi dan tidak akan menularkan virus. 

"Di saat pandemi masih sangat mungkin untuk tertular dan menularkan," jelas dia.

Syarat perjalan selama pandemi

Dalam SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menyertakan hasil rapid test antigen.

Untuk pelaku perjalanan udara, hasil negatif rapid test antigen berlaku maksimal sejak 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Simak, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Jilid 2 di Jawa-Bali

Sementara pelaku perjalanan udara dan kereta api antarkota, hasil rapid test antigen berlaku maksimal sejak 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan moda kereta api, hasil negatif rapid test hanya berlaku dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat perjalanan tersebut tidak diwajibkan untuk anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com