KOMPAS.com - Indonesia telah memulai vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang dimulai sejak pertengahan Februari 2021.
Sasarannya adalah kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi sehingga rentan terpapar Covid-19.
Hingga 25 Maret 2021, sudah ada sekitar 6.730.456 penduduk Indonesia yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama atau 16,68 persen dari total sasaran penerima vaksin.
Baca juga: Update Corona Global 26 Maret: Brasil Catat 100.158 Kasus dalam Sehari
Rinciannya, 1.461.489 tenaga kesehatan dan SDM pendukung, 3.967.185 petugas layanan publik, dan 1.301.782 orang dari kelompok lansia.
Sementara itu, tercatat 3.015.190 orang telah menerima vaksin dosis kedua atau 7,47 persen dari total cakupan di seluruh Indonesia.
Lantas, apakah orang yang sudah divaksin masih harus tes rapid antigen saat berpergian?
Pak, ijin bertanya dan mungkin mewakili dari banyak orang. Kenapa orang yang sudah divaksin, ketika akan berpergian (misalnya menggunakan pesawat terbang) harus tetap menunjukkan surat hasil rapid anti gen (dsb)? Kenapa tidak menunjukkan sertifikat telah divaksin saja, Pak? ????
— Freeze?? (@FreezeKing24) March 25, 2021
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, syarat hasil rapid antigen berlaku untuk orang yang belum dan sudah divaksin.
"Masih (berlaku), sampai saat ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 7," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Menurut dia, orang yang sudah divaksin Covid-19 masih berpotensi untuk tertular dan menularkan virus.
Bedanya, orang yang sudah divaksin tidak akan menjadi sakit ketika terinfeksi Covid-19.
Baca juga: 5 Info CPNS 2021, dari Formasi, Jadwal hingga Tak Perlu Upload Ijazah
Karena itu, meskipun telah divaksin masih dibutuhkan tes Covid-19 saat akan perjalanan. Hal itu untuk memastikan tidak terinfeksi dan tidak akan menularkan virus.
"Di saat pandemi masih sangat mungkin untuk tertular dan menularkan," jelas dia.
Dalam SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menyertakan hasil rapid test antigen.
Untuk pelaku perjalanan udara, hasil negatif rapid test antigen berlaku maksimal sejak 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Simak, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Jilid 2 di Jawa-Bali
Sementara pelaku perjalanan udara dan kereta api antarkota, hasil rapid test antigen berlaku maksimal sejak 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus untuk libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan moda kereta api, hasil negatif rapid test hanya berlaku dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat perjalanan tersebut tidak diwajibkan untuk anak-anak berusia di bawah 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.