Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prakerja Gelombang 15 Ditutup Besok, Cermati 3 Hal ini Agar Insentif Cair

Kompas.com - 20/03/2021, 12:02 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja gelombang 15 akan berakhir pada Minggu (21/3/2021) berdasarkan informasi dari dashboard Prakerja.

Pendaftaran sendiri telah dibuka sejak Kamis (18/3/2021) lalu, dengan kuota sebesar 600.000 orang.

Bagi yang ingin mendaftar, Anda perlu mencermati imbauan dari pengelola dan beberapa hal ini agar insentif dapat cair. Apa saja? Simak selengkapnya.

Baca juga: Prakerja Gelombang 15 Ditutup 21 Maret, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui

Imbauan dari pengelola

Melansir Kompas.com, Jumat (19/3/2021), Head of Communication Manajemen Pelaksana Prakerja Louisa Tuhatu memberikan sejumlah imbauan kepada pendaftar.

Imbauannya antara lain:

  1. Isi data diri dengan benar
  2. Tidak mengganti alamat email dan nomor handphone
  3. Penerima bantuan tidak bisa mendaftar

Pendaftar yang lolos akan mendapatkan insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif pengisian survei evaluasi Rp 50.000 per survei.

Penerima pun perlu menautkan rekening atau e-wallet ke Prakerja untuk bisa menerima insentif tersebut.

Oleh karena itu pastikan tiga hal ini harus benar, agar insentif dapat cair.

Baca juga: Prakerja Gelombang 15 Sudah Dibuka, Simak 6 Penyebab Gagal Lolos Prakerja

1. Nomor HP harus benar

Anda perlu memastikan bahwa nomor rekening atau nomor HP yang digunakan sudah benar. Nomor yang didaftarkan di Prakerja harus merupakan nomor yang digunakan di e-wallet.

Untuk itu pada saat mendaftar, gunakan nomor handphone yang juga didaftarkan di e-wallet.

2. NIK mesti sama

Rekening bank atau e-wallet akan gagal tersambung jika NIK di rekening bank atau e-wallet tidak sama dengan yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja.

Untuk itu, saat mendaftar Anda harus menggunakan NIK asli, tidak boleh menggunakan NIK orang lain.

Direktur Operasi Prakerja, Hengki Sihombing menemukan banyak penerima Prakerja tidak bisa mendapatkan insentif karena tidak bisa menautkan rekening atau e-wallet dan menggunakan NIK orang lain.

"Bisa jadi karena peserta mendaftar dengan KTP orang lain. Sehingga saat hendak menautkan rekeningnya, NIK-nya tidak sesuai dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja," tuturnya pada konferensi pers virtual pada 26 Februari.

Baca juga: Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM Mikro 23 Maret-5 April

3. Upgrade e-wallet

E-wallet Anda juga akan gagal tersambung jika belum upgrade akun e-wallet. Lakukan upgrade akun e-wallet terlebih dahulu di aplikasi e-wallet yang ingin Anda sambungkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com