Namun, bisa langsung mengisikan formulir aduan yang ada di laman Prakerja.
"Langsung mengisi formulir aduan saja, tidak ada syarat. Sampaikan keluhan atau permasalahan kamu, " terang Louisa.
Baca juga: Tutorial Beli Pelatihan Prakerja 2021 di 7 Platform Digital
Seperti dijelaskan di Frequently Asked Question di laman Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id, tak semua golongan masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja ini.
Adapun mereka yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.
Jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?
Sementara itu, dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:
Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?
Berbeda dari gelombang sebelumnya, di gelombang ke-14 akan ada satu fitur baru yang diharapkan dapat membantu para pendaftar.
Fitur tersebut adalah informasi yang akan muncul saat dinyatakan tidak lolos seleksi. Di sana akan dituliskan alasan yang membuat pendaftar tidak lolos seleksi.
"Pada gelombang 14 nanti juga, kami berusaha memperbaiki fitur, yaitu untuk teman-teman yang tidak lolos akan diberikan informasi di dashboard-nya masing-masing, alasan kenapa teman-teman tidak berhasil menerima Kartu Prakerja," ungkap Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Lupa Password di Dashboard Kartu Prakerja? Lakukan Cara Berikut Ini!
Denni menyebut, fitur baru ini sebagai respons atas banyaknya pertanyaan mengapa seseorang tidak kunjung dinyatakan lolos dan lainnya.
"Jadi teman-teman ini akan kami berikan informasi, barangkali NIK-nya teman-teman masih tercatat, misalnya saja di Kementerian Pendidikan. Kalau seperti itu, artinya apa, teman-teman statusnya masih dianggap aktif (siswa atau mahasiswa)," papar dia.
Selain itu, beberapa alasan yang mungkin diterima adalah NIK yang terdaftar dalam kelompok yang dilarang mengikuti program Kartu Prakerja.
Baca juga: Ada Fitur Baru di Kartu Prakerja Gelombang 14, seperti Apa?