KOMPAS.com - Di media sosial Facebook, tersebar informasi yang menyebut penerima BPJS Kesehatan tidak akan pernah lolos program Kartu Prakerja.
Narasi tersebut dibagikan oleh sejumlah akun di grup-grup Facebook.
Salah satunya, dibagikan oleh akun Facebook bernama Adiiprtm di grup Facebook Prakerja Gelombang 12.
"Asese minnn! Apa benar? Yang punya BPJS Kesehatan gak akan pernah lolos? Kalo bener, pantesan aku gak peenah lolos," tulisnya, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14, Perhatikan 6 Hal Berikut...
Unggahannya itu menuai banyak komentar dari sejumlah warganet.
Berikutnya, akun Facebook Aing juga menuliskan beberapa penyebab yang mengakibatkan tidak lolos Kartu Prakerja, salah satunya penerima BPJS.
"Salam prakerja...?? Yg harus di pahami dari prakerja yg tidak lolos
1.yg sdh prnh dpt BLT mutlak tidak lolos
2.yg sdh dpt BPJS ktenaga kerjaan
3.yg sdh dpt UMKM
Itu yg mengakibatkan tidak lolos," tulisnya Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Hasil Prakerja Gelombang 13 Sudah Diumumkan, Cek Infonya di Sini
Hingga Kamis (11/3/2021) sore, unggahan tersebut telah disukai 238 kali dan mendapat komentar 337 kali.
Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?
Lantas, benarkah penerima BPJS Kesehatan tidak akan pernah lolos program Kartu Prakerja?
Terkait beredarnya narasi tersebut, Kompas.com menghubungi Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
Saat dikonfirmasi, Louisa menegaskan narasi atau informasi tersebut tidak benar.
Dia memastikan, tidak ada peraturan yang menyatakan penerima BPJS tidak akan pernah lolos seleksi program Kartu Prakerja.
Baca juga: Syarat Wajib Penerima Kartu Prakerja Sebelum Membeli Pelatihan
"Tidak ada peraturan seperti itu," tegas Louisa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/3/2021) siang.
"Yang masuk dalam daftar terlarang adalah mereka yang sudah pernah menerima bansos seperti DTKS, BSU dan BPUM," tambahnya.
Louisa menambahkan, bagi mereka yang selalu gagal lolos program Kartu Prakerja, tidak perlu lagi mengirimkan surat pernyataan.
Namun, bisa langsung mengisikan formulir aduan yang ada di laman Prakerja.
"Langsung mengisi formulir aduan saja, tidak ada syarat. Sampaikan keluhan atau permasalahan kamu, " terang Louisa.
Baca juga: Tutorial Beli Pelatihan Prakerja 2021 di 7 Platform Digital
Seperti dijelaskan di Frequently Asked Question di laman Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id, tak semua golongan masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja ini.
Adapun mereka yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.
Jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?
Sementara itu, dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:
Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?
Berbeda dari gelombang sebelumnya, di gelombang ke-14 akan ada satu fitur baru yang diharapkan dapat membantu para pendaftar.
Fitur tersebut adalah informasi yang akan muncul saat dinyatakan tidak lolos seleksi. Di sana akan dituliskan alasan yang membuat pendaftar tidak lolos seleksi.
"Pada gelombang 14 nanti juga, kami berusaha memperbaiki fitur, yaitu untuk teman-teman yang tidak lolos akan diberikan informasi di dashboard-nya masing-masing, alasan kenapa teman-teman tidak berhasil menerima Kartu Prakerja," ungkap Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Lupa Password di Dashboard Kartu Prakerja? Lakukan Cara Berikut Ini!
Denni menyebut, fitur baru ini sebagai respons atas banyaknya pertanyaan mengapa seseorang tidak kunjung dinyatakan lolos dan lainnya.
"Jadi teman-teman ini akan kami berikan informasi, barangkali NIK-nya teman-teman masih tercatat, misalnya saja di Kementerian Pendidikan. Kalau seperti itu, artinya apa, teman-teman statusnya masih dianggap aktif (siswa atau mahasiswa)," papar dia.
Selain itu, beberapa alasan yang mungkin diterima adalah NIK yang terdaftar dalam kelompok yang dilarang mengikuti program Kartu Prakerja.
Baca juga: Ada Fitur Baru di Kartu Prakerja Gelombang 14, seperti Apa?