Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14, Perhatikan 6 Hal Berikut...

Kompas.com - 11/03/2021, 13:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 akan dibuka pada hari ini, Kamis (11/3/2021) pukul 12.00 WIB.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari.

"Besok (Kamis, 11 Maret 2021) pukul 12.00 siang, akan dibuka gelombang ke-14 Kartu Prakerja," kata Denni dalam dialog di KCP PEN terkait Prakerja yang disiarkan di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (10/3/2021).

Sama seperti gelombang sebelumnya, kuota yang disediakan pada gelombang ini adalah 600.000 orang.

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Baca juga: Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 dan Cara Daftarnya

Berikut 6 hal yang perlu diperhatikan saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 14:

1. Link resmi

Hanya ada satu link resmi pendaftaran Kartu Prakerja, yaitu di laman www.prakerja.go.id.

Selain link itu, dapat dipastikan palsu atau abal-abal, meski mengatasnamakan Kartu Prakerja.
Waspada, ada sejumlah link palsu yang beredar. Berdasarkan pantauan Kompas.com, berikut 5 link palsu yang banyak beredar:

  • prakerja12.xyz
  • daftarprakerja.net
  • prakerja.vip
  • kartu-prakerja.com
  • prakerja12.com

Baca juga: Waspada, Ini 5 Situs Palsu Pendaftaran Kartu Prakerja

2. Tidak sedang menerima bantuan lain

Melansir Kompas.com, Rabu (3/3/2021), Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyebutkan, penerima bantuan sosial lainnya tidak bisa menerima Kartu Prakerja.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk pemerataan bantuan.

Bantuan sosial lainnya yang dimaksudkan adalah Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: Hasil Prakerja Gelombang 13 Sudah Diumumkan, Cek Infonya di Sini

3. E-wallet sudah di-upgrade

E-Wallet merupakan rekening atau dompet digital yang menjadi salah satu media penyaluran insentif Kartu Prakerja.

Nomor ponsel yang tertera di e-wallet juga harus teregistrasi di Kartu Prakerja.

Namun, akun e-wallet harus lebih dulu di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (know your customers) agar bisa menerima insentif Kartu Prakerja.

Baca juga: Tutorial Beli Pelatihan Prakerja 2021 di 7 Platform Digital

4. Nomor ponsel masih aktif

Selain itu, nomor ponsel juga harus aktif untuk mendapatkan nomor OTP dan aktivasi e-wallet.

Saat pengumuman, pihak manajemen juga biasanya akan mengirimkan SMS notifikasi kepada peserta tentang status kelulusan peserta, selain melalui dashboard.

Untuk mengubah nomor ponsel, berikut langkah yang bisa dilakukan:

  • Login atau masuk ke akun Kartu Prakerja.
  • Pastikan sudah memutuskan akun e-wallet jika sebelumnya sudah tersambung.
  • Pilih "Profil", kemudian klik ubah pada bagian nomor telepon.
  • Masukkan nomor ponsel yang masih aktif, lalu pilih Lanjut. Pastikan nomor ponsel sudah benar.
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS, lalu pilih Verifikasi.
  • Anda telah berhasil mengubah nomor ponsel.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

5. Pastikan memenuhi syarat

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya.

Baca juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13? Ketahui 5 Tahapan yang Harus Dilalui...

Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Cek Hasil Lolos Kartu Prakerja atau Tidak

6. Tidak masuk blacklist

Sebelum mendaftar, peserta harus memastikan dirinya tidak masuk blacklist atau daftar hitam.

Selain mereka yang masuk ke delapan kategori pekerjaan di atas, mereka yang masuk ke blacklist adalah peserta yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek hasil Prakerja 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com