Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat Paspor

Kompas.com - 11/03/2021, 11:45 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Setelah sempat ditutup karena pandemi, Direktorat Jenderal Imigrasi sudah membuka kembali pelayanan pembuatan paspor.

Terhitung sejak 15 Juni 2020, warga negara Indonesia sudah bisa mengurus paspor baru juga penggantian paspor karena habis masa berlaku, hilang atau perubahan data.

Untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, masyarakat bisa melakukannya secara online. Tapi khusus untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak, masyarakat harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Pembuatan paspor kini makin mudah karena bisa dilakukan online, seperti yang diberitakan Kompas.com, Senin (25/1/2021).  

Meski pendaftaran dalam hal ini pengisian formulir dilakukan online, tapi pemohon paspor baru tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, juga foto.

Baca juga: Panduan Cara Membuat Paspor via Online, Berikut Syarat dan Biayanya

Untuk membuat paspor, Anda bisa mengambil antrean layanan paspor di aplikasi Layanan Paspor Online. Aplikasi ini bisa dengan mudah Anda cari dan unduh di Playstore dan Appstore. 

Setelah aplikasi tersedia, buatlah akun dengan mendaftar menggunakan email yang masih berlaku.

Akseslah aplikasi, ikuti tahapan-tahapan yang ada hingga mendapatkan kode booking atau barcode.

Kode booking  inilah yang harus Anda bawa ketika datang ke kantor imigrasi yang sudah Anda pilih.

Di kantor imigrasi, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen yang sudah Anda bawa. Jika dokumen sudah memenuhi syarat, Anda akan mendapat nomor antrean untuk melakukan sesi foto, pengambilan sidik jari juga wawancara.

Lantas apa saja dokumen dan biaya yang harus disiapkan untuk membuat paspor? Berikut adalah perinciannya :

Dokumen membuat paspor  

  1. E-KTP.
  2. Kartu Keluarga (asli dan fotokopinya)
  3. Akta kelahiran, buku nikah, ijazah atau surat baptis (asli dan fotokopinya).
  4. Khusus untuk warna negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia harus membawa surat pewarganegaraan Indonesia.
  5. Bagi yang berganti nama, membawa surat penetapan ganti nama.
  6. Materai.

Khusus untuk perpanjangan paspor, Anda hanya perlu membawa E-KTP dan paspor lama.

Biaya membuat paspor

Tampak aplikasi Antrian Paspor di Google PlayStore bagi pengguna Android yang memungkinkan pemohon paspor mendaftar permohonan paspor secara online. Sistem baru ini meminimalisir antrean pemohon paspor yang biasanya menumpuk di kantor-kantor Imigrasi.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Tampak aplikasi Antrian Paspor di Google PlayStore bagi pengguna Android yang memungkinkan pemohon paspor mendaftar permohonan paspor secara online. Sistem baru ini meminimalisir antrean pemohon paspor yang biasanya menumpuk di kantor-kantor Imigrasi.
Setelah proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi selesai, Anda akan diberi nota berisi biaya yang harus dibayar beserta ID biling. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer antar bank, PT Pos Indonesia, juga melalui e-commerce. 

Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses pengurusan dokumen di Kantor Imigrasi.

Adapun biaya pembuatan paspor baru sesuai yang dilansir laman Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebagai berikut :

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com