"Ini jadi pertanda, pelaku-pelaku yang diharapkan menjadi pelindung justru dia itu menjadi pelaku," ujar Alimatul.
Baca juga: Massa Aksi Myanmar Jemur Pakaian Perempuan untuk Perlindungan, Ini Alasannya
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) digolongkan sebagai ranah personal, hanya lingkupnya di rumah tangga.
Komnas Perempuan menilai, angka KDRT pada 2020 dipengaruhi oleh kondisi Pandemi Covid-19.
"Karena semakin banyak mereka ketemu di dalam keluarga, dengan tidak ada aktivitas yang lebih kreatif, itu kemudian menjadikan keluarga ini semakin rentan untuk mengalami kekerasan," jelas Alimatul.
Data Catahu 2021 menunjukkan, kasus kekerasan terbanyak dialami oleh istri, yaitu 50 persen dari total kasus yang dilaporkan. Jumlah tepatnya 3.221 kasus.
Alimatul menjelaskan, angka kasus yang besar ini juga dipengaruhi pemikiran patriarkis.
"Ditambah dengan pemahaman di ranah domestik itu masih menjadi tanggung jawab perempuan, misalnya. Ini pemahaman yang ikut mendukung kenapa angka kekerasan dalam rumah tangga itu lebih tinggi dari tahun sebelumnya," kata dia.
Adapun di ranah personal dan KDRT, bentuk kekerasannya berupa kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan kekerasan ekonomi.
Komunitas juga tak luput dari kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama bentuk kekerasan seksual.
Dalam catatan Komnas Perempuan, tren kekerasan sekual di ranah komunitas meningkat.
Kasus kekerasan seksual yang lain ada di urutan pertama dengan 371 kasus, diikuti oleh perkosaan sebanyak 229 kasus, pelecehan seksual sebanyak 181 kasus, dan pencabulan sebanyak 166 kasus.
"Ini menunjukkan bahwa RUU penghapusan kekerasan seksual yang mengatur banyak fokus di urusan komunitas itu sangat peting," kata Alimatul.
Adapun dari laporan yang diperoleh, pelaku terbanyak merupakan teman, tetangga, dan orang tidak dikenal.
Baca juga: Profil Marie Thomas, Dokter Perempuan Pertama di Indonesia yang Dijadikan Google Doodle Hari Ini
Kekerasan seksual di ranah komunitas juga dapat terjadi di kampus atau sekolah.
Dalam data pelaku, Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual di ranah komunitas yang dilakukan oleh guru sebanyak 28 kasus, sedangkan oleh dosen sebanyak 9 kasus.