KOMPAS.com - Indonesia telah memulai program vaksinasi Covid-19 sejak 13 Januari 2021.
Proses vaksinasi prioritas Pemerintah ini terbagi menjadi 2 tahap yakni tahap 1 pada Januari-Maret 2021, sedangkan tahap 2 dilaksanakan pada April 2021 sampai Maret 2022.
Seseorang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, nantinya akan mendapatkan vaksinasi dosis kedua setelah 14 hari sejak dosis pertama.
Bisakah penyuntikan vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua di lokasi berbeda?
Bisa. Walaupun penyuntikkan dosis pertama dan kedua di tempat berbeda, kamu tetap bisa mendapatkan vaksin COVID-19, karena hasilnya tetap bisa diinput ke Pcare vaksinasi. pic.twitter.com/HSZHZidQTE
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) March 7, 2021
Baca juga: Update Corona di Dunia 7 Maret: 10 Negara Kasus Tertinggi | WHO: Ada Vaksin Jangan Kendur!
Terkait proses vaksinasi, sejumlah pertanyaan muncul di antaranya mengenai lokasi tempat seseorang divaksin. Apakah lokasinya harus sama dengan saat pemberian dosis pertama, atau bisa saja berbeda?
Mengenai pertanyaan tersebut, Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, lokasi seseorang mendapatkan suntikan vaksin bisa sama, namun bisa juga berbeda.
"Ada lokasi yang sama, ada juga lokasinya di fasyankes seperti di dalam penulisan kartu vaksin," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/3/2021).
Ia menjelaskan, lokasi penyuntikkan dosis kedua nantinya akan tercantum dalam kartu vaksinasi yang diperoleh saat melakukan vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, Nadia mengungkapkan bahwa tidak ada alasan khusus mengapa seseorang dapat berbeda lokasi penyuntikan vaksin pada dosis pertama dan dosis kedua.
"Tidak ada (alasan khusus). Memang vaksinasi bisa dilakukan di pos vaksinasi atau juga di fasyankes," lanjut dia.
Baca juga: Menkes Terbitkan Aturan Vaksin Mandiri, Ini Bedanya dengan Vaksinasi Prioritas Pemerintah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.