3. SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Baca juga: Tak Semua SIM Syaratkan Usia Minimal 17 Tahun, Simak Penjelasannya
Penjelasan mengenai SIM Internasional ini tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012.
SIM Internasional diberikan kepada pengemudi yang akan mengemudikan kendaraan bermotor di negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penentuan golongan SIM Internasional, dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.
Golongan SIM Internasional dan penggunaannya ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan (convention on Road Traffic).
SIM Internasioanl diterbitkan oleh Polri dan berlaku tiga tahun serta dapat diperpanjang.
Baca juga: Bisakah Membuat SIM di Luar Daerah Domisili?
Persyaratan usia masing-masing jenis SIM berbeda-beda, berikut selengkapnya:
Baca juga: Siapa Pemilik SIM dan Plat Nomor Kendaraan Pertama di Dunia?
Berikut biaya pembuatan SIM yang berlaku saat ini melansir dari indonesia.go.id.
Jenis SIM
Sementara itu, berikut rincian biaya perpanjangan SIM
Baca juga: Bebas Berkendara Tanpa SIM hingga Tak Perlu Miliki Paspor, Ini 12 Keistimewaan Ratu Inggris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.