KOMPAS.com - Seseorang yang mengendarai kendaraan di jalan raya wajib melengkapi diri mereka dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jenis-jenis SIM diatur jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012.
SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Selain itu, pengemudi juga harus dipastikan sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca juga: SIM Gratis, Ini yang Bisa Dapat Secara Cuma-cuma
SIM di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam dua kategori, yakni:
Bagi pengendara yang hendak berkendara keluar negeri, juga bisa memiliki SIM Internasional.
Baca juga: [HOAKS] Pemilik SIM C dan A Dapat Bantuan Covid-19 Rp 900.000 dari Januari-Mei 2021
Berikut pengelompokannya:
1. SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas:
5. SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus.
Baca juga: Simak, Ini Cara Registrasi SIM Secara Online
Dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012, dijelaskan bahwa SIM Umum terdiri atas:
1. SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
2. SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.