KOMPAS.com - Seseorang yang mengendarai kendaraan di jalan raya wajib melengkapi diri mereka dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jenis-jenis SIM diatur jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012.
SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Selain itu, pengemudi juga harus dipastikan sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca juga: SIM Gratis, Ini yang Bisa Dapat Secara Cuma-cuma
SIM di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam dua kategori, yakni:
Bagi pengendara yang hendak berkendara keluar negeri, juga bisa memiliki SIM Internasional.
Baca juga: [HOAKS] Pemilik SIM C dan A Dapat Bantuan Covid-19 Rp 900.000 dari Januari-Mei 2021
Berikut pengelompokannya:
1. SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas:
5. SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus.
Baca juga: Simak, Ini Cara Registrasi SIM Secara Online
Dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012, dijelaskan bahwa SIM Umum terdiri atas:
1. SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
2. SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Baca juga: Tak Semua SIM Syaratkan Usia Minimal 17 Tahun, Simak Penjelasannya
Penjelasan mengenai SIM Internasional ini tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012.
SIM Internasional diberikan kepada pengemudi yang akan mengemudikan kendaraan bermotor di negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penentuan golongan SIM Internasional, dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.
Golongan SIM Internasional dan penggunaannya ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan (convention on Road Traffic).
SIM Internasioanl diterbitkan oleh Polri dan berlaku tiga tahun serta dapat diperpanjang.
Baca juga: Bisakah Membuat SIM di Luar Daerah Domisili?
Persyaratan usia masing-masing jenis SIM berbeda-beda, berikut selengkapnya:
Baca juga: Siapa Pemilik SIM dan Plat Nomor Kendaraan Pertama di Dunia?
Berikut biaya pembuatan SIM yang berlaku saat ini melansir dari indonesia.go.id.
Jenis SIM
Sementara itu, berikut rincian biaya perpanjangan SIM
Baca juga: Bebas Berkendara Tanpa SIM hingga Tak Perlu Miliki Paspor, Ini 12 Keistimewaan Ratu Inggris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.