Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jenis SIM di Indonesia, Mulai dari A hingga D, Ini Rinciannya

Kompas.com - 07/03/2021, 13:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seseorang yang mengendarai kendaraan di jalan raya wajib melengkapi diri mereka dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jenis-jenis SIM diatur jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012.

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Selain itu, pengemudi juga harus dipastikan sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca juga: SIM Gratis, Ini yang Bisa Dapat Secara Cuma-cuma

Apa saja jenis SIM?

SIM di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam dua kategori, yakni:

  • SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi)
  • SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).

Bagi pengendara yang hendak berkendara keluar negeri, juga bisa memiliki SIM Internasional.

Baca juga: [HOAKS] Pemilik SIM C dan A Dapat Bantuan Covid-19 Rp 900.000 dari Januari-Mei 2021

SIM Perseorangan

Berikut pengelompokannya:

1. SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.

2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

3. SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas:

  • SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 kapasitas silinder
  • SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 sampai dengan 750 kapasitas silinder (cylinder capacity)
  • SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 kapasitas silinder (cylinder capacity).

5. SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus.

Baca juga: Simak, Ini Cara Registrasi SIM Secara Online

SIM Umum

Dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012, dijelaskan bahwa SIM Umum terdiri atas:

1. SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.

2. SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

3. SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Baca juga: Tak Semua SIM Syaratkan Usia Minimal 17 Tahun, Simak Penjelasannya

SIM Internasional

Penjelasan mengenai SIM Internasional ini tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012.

SIM Internasional diberikan kepada pengemudi yang akan mengemudikan kendaraan bermotor di negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penentuan golongan SIM Internasional, dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.

Golongan SIM Internasional dan penggunaannya ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan (convention on Road Traffic).

SIM Internasioanl diterbitkan oleh Polri dan berlaku tiga tahun serta dapat diperpanjang.

Baca juga: Bisakah Membuat SIM di Luar Daerah Domisili?

Syarat memperoleh SIM

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Persyaratan usia masing-masing jenis SIM berbeda-beda, berikut selengkapnya:

  • SIM A, C, dan D: Minimal berusia 17 tahun
  • SIM B I: Minimal berusia 20 tahun
  • SIM B II: Minimal berusia 21 tahun
  • SIM A Umum: Minimal berusia 20 tahun
  • SIM B I Umum: Minimal berusia 22 tahun
  • SIM B II Umum: Minimal 23 tahun

Baca juga: Siapa Pemilik SIM dan Plat Nomor Kendaraan Pertama di Dunia?

Biaya pembuatan SIM

Berikut biaya pembuatan SIM yang berlaku saat ini melansir dari indonesia.go.id.

Jenis SIM

  1. SIM A, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
  2. SIM B khusus B1, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
  3. SIM B khusus B2, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
  4. SIM C, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
  5. SIM C1, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
  6. SIM C2, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
  7. SIM D, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
  8. SIM Internasional, dengan biaya pembuatan Rp 250.000

Sementara itu, berikut rincian biaya perpanjangan SIM

  1. SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
  2. SIM B1, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
  3. SIM B2, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
  4. SIM C, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
  5. SIM C1, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
  6. SIM C2, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
  7. SIM D, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
  8. SIM Internasinal, biaya perpanjangan sebesar Rp 225.000

Baca juga: Bebas Berkendara Tanpa SIM hingga Tak Perlu Miliki Paspor, Ini 12 Keistimewaan Ratu Inggris

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tarif Membuat dan Perpanjang SIM

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com