Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akta Kelahiran Model Baru Dilengkapi QR Code dan Bisa Dicetak di Rumah

Kompas.com - 05/03/2021, 13:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video mengenai akta kelahiran model baru dengan Quick Response Code (QR Code) beredar luas di aplikasi perpesanan Whatsapp.

Dalam video tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh tampak sedang memaparkan akta model baru tersebut.

Akta kelahiran dilengkapi dengan QR code, tanpa tanda tangan basah atau cap, dan dicetak dalam kertas putih biasa. Meski begitu, akta dengan QR code ini berlaku secara nasional.

"Model akta kelahiran yang baru seperti ini, dengan kertas putih biasa dan dengan QR Code tidak ada tanda tangan basah dan tidak ada cap," ujar Zudan dalam video yang tersebar.

Lalu seperti apa bentuk dari akta kelahiran dengan QR code ini? Apakah tetap berlaku meski hanya dicetak di kertas biasa? Berikut konfirmasi dari Kemendagri.

Baca juga: Bantuan Internet Kemdikbud 2021, Ini Rincian Kuota dan Syarat Penerima

QR code pengganti tanda tangan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan informasi akta kelahiran dengan QR code tersebut.

Ia menjelaskan bahwa print out akta kelahiran sebagaimana yang ditunjukkannya dalam video adalah asli dan bukan salinan atau fotokopi.

Akta kelahiran model ini telah berlaku sejak 2019 lalu dan berlaku secara nasional.

"Sejak 2019 diterapkan akta kelahiran dengan QR Code," ujar Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/3/2021).

Salah satu cara untuk menguji yakni dengan memindai kode QR pada dokumen menggunakan QR scanner di smartphone atau aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di Playstore.

"Kode QR pada dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS ini merupakan tanda tangan elektronik yang merupakan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing," papar dia seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/7/2021).

Baca juga: Prakerja Gelombang 13 Buka 600.000 Kuota, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Bisa cetak sendiri

Zudan menyampaikan masyarakat dapat mencetak sendiri akta kelahiran yang terdapat kode QR di dalamnya setelah mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Akta kelahiran dapat dicetak sendiri di rumah atau dengan layanan online dan file akan dikirim ke pemohon melalui surat elektronik.

 

"Temen-temen bisa mencetak sendiri di rumah dengan cara meminta layanan secara online. Nanti filenya akan dikirim ke saudara lewat email," kata dia.

Meskipun ada model baru dari akta kelahiran dengan QR Code, akta kelahiran model lama tetap berlaku.

Layanan pembuatan akta kelahiran QR code ini juga dapat diakses secara online maupun manual. Berikut dengan pencetakkanya yang dapat dicetak sendiri atau dicetakkan.

"Tergantung mintanya penduduk tersebut online atau manual (pencetakan akta kelahiran QR code)," ujar dia.

Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diperhatikan soal Bantuan Kuota Internet 2021

Dijamin aman dan sah

Melansir Kompas.com, Selasa (7/7/2020), akta kelahiran QR code meski dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram, akta tetap terjamin keabsahan dan keamanannya.

"Tetap sah dan aman. Akan mudah dicek dokumen itu asli atau palsu," tutur dia.

Zudan menyebut, dokumen kependudukan dapat dicetak menggunakan kertas HVS per 1 Juli 2020 kecuali untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Sebagaimana diketahui selama ini dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, akta kelahiran dan akta kematian dicetak menggunakan kertas khusus security printing berhologram dari Dukcapil.

Adanya perubahan pencetakan memakai kertas biasa tersebut maka tak perlu lagi pengadaan kertas berhologram sehingga bisa menghemat anggaran hingga Rp 450 miliar pada 2020.

"Dan yang tak kalah penting, dengan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah penduduk melalui layanan online atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri, maka otomatis bakal menghilangkan praktik pungli dan percaloan karena tak ada layanan tatap muka dengan petugas," kata dia.

Cara membuat akta kelahiran

Lantas bagaimana cara membuat akta kelahiran?

Untuk membuat akta kelahiran baik bagi bayi yang baru lahir maupun mereka yang belum mempunyai akta kelahiran bisa mengurusnya ke Dinas Dukapil setempat.

Zudan mengatakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018, syarat mengurus Akta Kelahiran yakni:

  • Membawa pengantar dari Rumah Sakit atau Surat Keterangan Kelahiran dari RS, bidan atau puskesmas
  • Membawa Buku Nikah
  • Membawa Foto Kopi KTP Elektronik
  • Membawa Foto Kopi Kartu Keluarga.

Semua pengurusan akta kelahiran tak dipungut biaya. 

Baca juga: Cara Mengurus E-KTP yang Hilang atau Rusak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com