Zudan mengungkapkan, ada tiga cara untuk proses verifikasi KTP-el, yaitu menggunakan:
"Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi. Kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia enggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia enggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," papar dia.
Zudan mengatakan, fungsi utama KTP-el dengan NIK adalah untuk penunggalan data. Dengan demikian, penduduk tidak terdata lebih dari satu kali.
"Data ini bisa diakses oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. Mereka melakukan verifikasi dengan mencocokkan NIK. Sudah ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil," kata Zudan.
Baca juga: Video Viral Es Krim Seblak, Berikut Varian Rasa Es Krim Unik Lainnya