Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Unggahan soal Strobo di Jogja, Hanya Disurati atau Ditilang Polisi?

Kompas.com - 03/03/2021, 12:55 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial Facebook, khususnya di grup Info Cegatan Jogja, ada warganet yang mengaku emosi setelah melihat adanya mobil yang memasang strobo sehingga mengganggu penglihatannya.

Strobo berwarna biru terang itu terpasang di bagian belakang mobil berpelat nomor kendaraan dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Lokasi Mlati dekat Pom Bensin Mlati. Terima kasih untuk yg punya mobil plat AB **** **, saya semalem nggak jadi ngantuk bawa mobilnya ngantuk ilang emosi muncul," tulis akun Facebook Elang Wibowo, Senin (1/3/2021).

Unggahannya itu ramai direspons oleh warganet sesama penghuni grup yang beranggotakan 1,1 juta orang itu.

Hingga Rabu (3/3/2021) siang, unggahan Elang itu disukai 4.100 kali, dikomentari 2.100 kali dan dibagikan 22 kali.

Baca juga: Video Viral Polantas di Jawa Timur Disenggol Elf hingga Jatuh, Apa Motifnya?

Berselang satu hari, akun Facebook Infopolisijogja Infopolisijogja Ipj yang juga menghuni grup yang sama, membagikan unggahan dengan narasi bahwa pemilik mobil yang memasang strobo tadi telah dikirimi surat.

Turut diunggah juga satu foto dengan perihal surat teguran tilang dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY yang ditujukan untuk pemilik kendaraan yang memasang strobo tadi.

"Pemilik mobil sesuai alamat stnk sdh di kirimi surat. Mari sama2 mengurangi pelanggaran di jalan, tertib berlalu lintas," tulis narasi akun Facebook itu.

Postingan akun Facebook Infopolisijogja Infopolisijogja Ipj juga ramai direspons warganet. Setidaknya sudah 465 kali dibagikan.

Baca juga: Viral, Video Muda-mudi di Lumajang Joget Tak Jelas di Lampu Merah, Apa Motivasinya?

Tangkapan layar unggahan akun Facebook Infopolisijogja Infopolisijogja Ipj.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan akun Facebook Infopolisijogja Infopolisijogja Ipj.

Baca juga: Viral, Video Truk Trailer di Jawa Timur Tak Beri Jalan ke Pengendara Motor yang Hendak Menyalip

Berikut isi surat tersebut:

"Nomor: B/01/III/YAN.1.2/2021/Ditlantas
Klasifikasi: BIASA
Lampiran: Dua Lembar
Perihal: Surat TEGURAN TILANG

1. Rujukan

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidan;
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Hukum Acara Pidana;
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
f. Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, berdasarkan bukti hasil rekaman CAMERA masyarakat grub ICJ di facebook pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2021 pukul 01.35.44 WIB di lokasi di Mlati dekat pom bensin Mlati, nopol/NRKB AB******, Saudara diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan (berupa merubah lampu strobo belakang).

3. Berkaitan dengan butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, bersama ini disampiakan kepada suadara bahwa guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas agar melakukan konfirmasi selambat-lambatnya pada tanggal 07 Maret 2021 datang langsung dengan membawa blangko "LAMPIRAN SURAT" ke posko Tilang SubditGakkum Ditlantas Polda DIY, alamat Jl. Tentara Pelajar No. 11 Gedong Tengen, Yogyakarta untuk selanjutnya kami buatkan surat teguran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com