KOMPAS.com - Di media sosial Facebook, khususnya di grup Info Cegatan Jogja, ada warganet yang mengaku emosi setelah melihat adanya mobil yang memasang strobo sehingga mengganggu penglihatannya.
Strobo berwarna biru terang itu terpasang di bagian belakang mobil berpelat nomor kendaraan dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Lokasi Mlati dekat Pom Bensin Mlati. Terima kasih untuk yg punya mobil plat AB **** **, saya semalem nggak jadi ngantuk bawa mobilnya ngantuk ilang emosi muncul," tulis akun Facebook Elang Wibowo, Senin (1/3/2021).
Unggahannya itu ramai direspons oleh warganet sesama penghuni grup yang beranggotakan 1,1 juta orang itu.
Hingga Rabu (3/3/2021) siang, unggahan Elang itu disukai 4.100 kali, dikomentari 2.100 kali dan dibagikan 22 kali.
Baca juga: Video Viral Polantas di Jawa Timur Disenggol Elf hingga Jatuh, Apa Motifnya?
Berselang satu hari, akun Facebook Infopolisijogja Infopolisijogja Ipj yang juga menghuni grup yang sama, membagikan unggahan dengan narasi bahwa pemilik mobil yang memasang strobo tadi telah dikirimi surat.
Turut diunggah juga satu foto dengan perihal surat teguran tilang dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY yang ditujukan untuk pemilik kendaraan yang memasang strobo tadi.
"Pemilik mobil sesuai alamat stnk sdh di kirimi surat. Mari sama2 mengurangi pelanggaran di jalan, tertib berlalu lintas," tulis narasi akun Facebook itu.
Postingan akun Facebook Infopolisijogja Infopolisijogja Ipj juga ramai direspons warganet. Setidaknya sudah 465 kali dibagikan.
Baca juga: Viral, Video Muda-mudi di Lumajang Joget Tak Jelas di Lampu Merah, Apa Motivasinya?
Baca juga: Viral, Video Truk Trailer di Jawa Timur Tak Beri Jalan ke Pengendara Motor yang Hendak Menyalip
Berikut isi surat tersebut:
"Nomor: B/01/III/YAN.1.2/2021/Ditlantas
Klasifikasi: BIASA
Lampiran: Dua Lembar
Perihal: Surat TEGURAN TILANG
1. Rujukan
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidan;
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Hukum Acara Pidana;
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
f. Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, berdasarkan bukti hasil rekaman CAMERA masyarakat grub ICJ di facebook pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2021 pukul 01.35.44 WIB di lokasi di Mlati dekat pom bensin Mlati, nopol/NRKB AB******, Saudara diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan (berupa merubah lampu strobo belakang).
3. Berkaitan dengan butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, bersama ini disampiakan kepada suadara bahwa guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas agar melakukan konfirmasi selambat-lambatnya pada tanggal 07 Maret 2021 datang langsung dengan membawa blangko "LAMPIRAN SURAT" ke posko Tilang SubditGakkum Ditlantas Polda DIY, alamat Jl. Tentara Pelajar No. 11 Gedong Tengen, Yogyakarta untuk selanjutnya kami buatkan surat teguran.