Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Unggahan soal Strobo di Jogja, Hanya Disurati atau Ditilang Polisi?

Kompas.com - 03/03/2021, 12:55 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

4. Demikian untuk menjadi maklum."

Baca juga: Viral Polisi di Jogja Buka Jalan dan Kawal Mobil Ojek Online

Akun Twitter @jowohitpost juga mengunggah sejumlah surat yang awalnya dibagikan oleh akun Facebook Infopolisijogja Infopolisijogja Ipj itu.

"Tilang via aduan medsos," tulis akun Twitter @jowohitpost.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor di Jawa Timur Lakukan Aksi Ugal-ugalan

Lantas, seperti apa penjelasan Polda DIY?

Bukan surat tilang, tetapi...

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto membenarkan keberadaan surat tersebut.

Namun ditegaskan Yuliyanto, surat yang berasal dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY itu bukan merupakan surat tilang.

"Jadi itu kan di surat dari Direktorat Lalu Lintas itu merupakan surat teguran, jadi bukan ditilang, sementara memang belum kita lakukan penilangan. Tapi mungkin suatu saat akan ada penilangan," ujar Yuliyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Dikatakan Yuliyanto, untuk melakukan penilangan harus memiliki payung hukum yang jelas.

Baca juga: Viral, Video Oknum Anggota Polisi di Maluku Pukul Pantat Warga yang Tak Gunakan Masker dengan Rotan

Saat ini, kamera atau hasil bidikan kamera yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk melakukan penilangan adalah kamera yang ada di Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Kalau yang di medsos itu kan keluhan masyarakat, jadi saat ini memang belum bisa dilakukan sebagai dasar untuk melakukan penilangan," kata dia.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan peneguran sebagai sarana edukasi kepada masyarakat bahwa hal yang dilakukan itu melanggar aturan lalu lintas.

"Pelanggarannya Pasal 285 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) tentang persyaratan teknis," jelas Yuliyanto.

Baca juga: 3 Hal yang Perlu Diketahui soal Apa Itu Polisi Virtual, dari Tugas hingga Cara Kerja

Bagian dari virtual police

Sebelumnya, Ditlantas Polda DIY mengirimkan surat tersebut ke alamat pemilik mobil berstrobo melalui PT Pos Indonesia.

Pemilik mobil diminta datang ke posko tilang SubditGakkum Ditlantas Polda DIY yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 11 Gedong Tengen, Yogyakarta selambat-lambatnya pada Minggu (7/3/2021).

Lebih lanjut, Yuliyanto menambahkan, hal ini merupakan bagian dari virtual police yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com