Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Unggahan soal Strobo di Jogja, Hanya Disurati atau Ditilang Polisi?

KOMPAS.com - Di media sosial Facebook, khususnya di grup Info Cegatan Jogja, ada warganet yang mengaku emosi setelah melihat adanya mobil yang memasang strobo sehingga mengganggu penglihatannya.

Strobo berwarna biru terang itu terpasang di bagian belakang mobil berpelat nomor kendaraan dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Lokasi Mlati dekat Pom Bensin Mlati. Terima kasih untuk yg punya mobil plat AB **** **, saya semalem nggak jadi ngantuk bawa mobilnya ngantuk ilang emosi muncul," tulis akun Facebook Elang Wibowo, Senin (1/3/2021).

Unggahannya itu ramai direspons oleh warganet sesama penghuni grup yang beranggotakan 1,1 juta orang itu.

Hingga Rabu (3/3/2021) siang, unggahan Elang itu disukai 4.100 kali, dikomentari 2.100 kali dan dibagikan 22 kali.

Berselang satu hari, akun Facebook Infopolisijogja Infopolisijogja Ipj yang juga menghuni grup yang sama, membagikan unggahan dengan narasi bahwa pemilik mobil yang memasang strobo tadi telah dikirimi surat.

Turut diunggah juga satu foto dengan perihal surat teguran tilang dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY yang ditujukan untuk pemilik kendaraan yang memasang strobo tadi.

"Pemilik mobil sesuai alamat stnk sdh di kirimi surat. Mari sama2 mengurangi pelanggaran di jalan, tertib berlalu lintas," tulis narasi akun Facebook itu.

Postingan akun Facebook Infopolisijogja Infopolisijogja Ipj juga ramai direspons warganet. Setidaknya sudah 465 kali dibagikan.

Berikut isi surat tersebut:

"Nomor: B/01/III/YAN.1.2/2021/Ditlantas
Klasifikasi: BIASA
Lampiran: Dua Lembar
Perihal: Surat TEGURAN TILANG

1. Rujukan

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidan;
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Hukum Acara Pidana;
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
f. Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, berdasarkan bukti hasil rekaman CAMERA masyarakat grub ICJ di facebook pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2021 pukul 01.35.44 WIB di lokasi di Mlati dekat pom bensin Mlati, nopol/NRKB AB******, Saudara diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan (berupa merubah lampu strobo belakang).

3. Berkaitan dengan butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, bersama ini disampiakan kepada suadara bahwa guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas agar melakukan konfirmasi selambat-lambatnya pada tanggal 07 Maret 2021 datang langsung dengan membawa blangko "LAMPIRAN SURAT" ke posko Tilang SubditGakkum Ditlantas Polda DIY, alamat Jl. Tentara Pelajar No. 11 Gedong Tengen, Yogyakarta untuk selanjutnya kami buatkan surat teguran.

4. Demikian untuk menjadi maklum."

Akun Twitter @jowohitpost juga mengunggah sejumlah surat yang awalnya dibagikan oleh akun Facebook Infopolisijogja Infopolisijogja Ipj itu.

"Tilang via aduan medsos," tulis akun Twitter @jowohitpost.

Lantas, seperti apa penjelasan Polda DIY?

Bukan surat tilang, tetapi...

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto membenarkan keberadaan surat tersebut.

Namun ditegaskan Yuliyanto, surat yang berasal dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY itu bukan merupakan surat tilang.

"Jadi itu kan di surat dari Direktorat Lalu Lintas itu merupakan surat teguran, jadi bukan ditilang, sementara memang belum kita lakukan penilangan. Tapi mungkin suatu saat akan ada penilangan," ujar Yuliyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Dikatakan Yuliyanto, untuk melakukan penilangan harus memiliki payung hukum yang jelas.

Saat ini, kamera atau hasil bidikan kamera yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk melakukan penilangan adalah kamera yang ada di Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Kalau yang di medsos itu kan keluhan masyarakat, jadi saat ini memang belum bisa dilakukan sebagai dasar untuk melakukan penilangan," kata dia.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan peneguran sebagai sarana edukasi kepada masyarakat bahwa hal yang dilakukan itu melanggar aturan lalu lintas.

"Pelanggarannya Pasal 285 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) tentang persyaratan teknis," jelas Yuliyanto.

Bagian dari virtual police

Sebelumnya, Ditlantas Polda DIY mengirimkan surat tersebut ke alamat pemilik mobil berstrobo melalui PT Pos Indonesia.

Pemilik mobil diminta datang ke posko tilang SubditGakkum Ditlantas Polda DIY yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 11 Gedong Tengen, Yogyakarta selambat-lambatnya pada Minggu (7/3/2021).

Lebih lanjut, Yuliyanto menambahkan, hal ini merupakan bagian dari virtual police yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi kita di Jogja virtual police salah satu impelmentasinya adalah dengan adanya akun Facebook infopolisijogja," terang dia.

"Di situ orang bisa mengeluh pelayanan, mengeluh misalnya keluhan pelayanan oleh polisi atau pun melaporkan hal-hal yang kriminalitas nanti akan kita tindak lanjuti," imbuh Yuliyanto.

Bukan hanya di Facebook, kata Yuliyanto akun infopolisijogja juga ada di media sosial lain seperti Instagram dan Twitter.

Akun tersebut digunakan untuk memantau postingan-postingan yang ada di dunia maya di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

"Akun infopolisijogja itu terhubung dengan banyak grup-grup medsos yang ada di Jogja, sehingga apabila ada postingan di grup-grup tadi, kita bisa memantau dan memonitor," katanya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/03/125500865/viral-unggahan-soal-strobo-di-jogja-hanya-disurati-atau-ditilang-polisi-

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke