Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Unggahan soal Strobo di Jogja, Hanya Disurati atau Ditilang Polisi?

Kompas.com - 03/03/2021, 12:55 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial Facebook, khususnya di grup Info Cegatan Jogja, ada warganet yang mengaku emosi setelah melihat adanya mobil yang memasang strobo sehingga mengganggu penglihatannya.

Strobo berwarna biru terang itu terpasang di bagian belakang mobil berpelat nomor kendaraan dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Lokasi Mlati dekat Pom Bensin Mlati. Terima kasih untuk yg punya mobil plat AB **** **, saya semalem nggak jadi ngantuk bawa mobilnya ngantuk ilang emosi muncul," tulis akun Facebook Elang Wibowo, Senin (1/3/2021).

Unggahannya itu ramai direspons oleh warganet sesama penghuni grup yang beranggotakan 1,1 juta orang itu.

Hingga Rabu (3/3/2021) siang, unggahan Elang itu disukai 4.100 kali, dikomentari 2.100 kali dan dibagikan 22 kali.

Baca juga: Video Viral Polantas di Jawa Timur Disenggol Elf hingga Jatuh, Apa Motifnya?

Berselang satu hari, akun Facebook Infopolisijogja Infopolisijogja Ipj yang juga menghuni grup yang sama, membagikan unggahan dengan narasi bahwa pemilik mobil yang memasang strobo tadi telah dikirimi surat.

Turut diunggah juga satu foto dengan perihal surat teguran tilang dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY yang ditujukan untuk pemilik kendaraan yang memasang strobo tadi.

"Pemilik mobil sesuai alamat stnk sdh di kirimi surat. Mari sama2 mengurangi pelanggaran di jalan, tertib berlalu lintas," tulis narasi akun Facebook itu.

Postingan akun Facebook Infopolisijogja Infopolisijogja Ipj juga ramai direspons warganet. Setidaknya sudah 465 kali dibagikan.

Baca juga: Viral, Video Muda-mudi di Lumajang Joget Tak Jelas di Lampu Merah, Apa Motivasinya?

Tangkapan layar unggahan akun Facebook Infopolisijogja Infopolisijogja Ipj.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan akun Facebook Infopolisijogja Infopolisijogja Ipj.

Baca juga: Viral, Video Truk Trailer di Jawa Timur Tak Beri Jalan ke Pengendara Motor yang Hendak Menyalip

Berikut isi surat tersebut:

"Nomor: B/01/III/YAN.1.2/2021/Ditlantas
Klasifikasi: BIASA
Lampiran: Dua Lembar
Perihal: Surat TEGURAN TILANG

1. Rujukan

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidan;
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Hukum Acara Pidana;
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
f. Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, berdasarkan bukti hasil rekaman CAMERA masyarakat grub ICJ di facebook pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2021 pukul 01.35.44 WIB di lokasi di Mlati dekat pom bensin Mlati, nopol/NRKB AB******, Saudara diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan (berupa merubah lampu strobo belakang).

3. Berkaitan dengan butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, bersama ini disampiakan kepada suadara bahwa guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas agar melakukan konfirmasi selambat-lambatnya pada tanggal 07 Maret 2021 datang langsung dengan membawa blangko "LAMPIRAN SURAT" ke posko Tilang SubditGakkum Ditlantas Polda DIY, alamat Jl. Tentara Pelajar No. 11 Gedong Tengen, Yogyakarta untuk selanjutnya kami buatkan surat teguran.

4. Demikian untuk menjadi maklum."

Baca juga: Viral Polisi di Jogja Buka Jalan dan Kawal Mobil Ojek Online

Akun Twitter @jowohitpost juga mengunggah sejumlah surat yang awalnya dibagikan oleh akun Facebook Infopolisijogja Infopolisijogja Ipj itu.

"Tilang via aduan medsos," tulis akun Twitter @jowohitpost.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor di Jawa Timur Lakukan Aksi Ugal-ugalan

Lantas, seperti apa penjelasan Polda DIY?

Bukan surat tilang, tetapi...

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto membenarkan keberadaan surat tersebut.

Namun ditegaskan Yuliyanto, surat yang berasal dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY itu bukan merupakan surat tilang.

"Jadi itu kan di surat dari Direktorat Lalu Lintas itu merupakan surat teguran, jadi bukan ditilang, sementara memang belum kita lakukan penilangan. Tapi mungkin suatu saat akan ada penilangan," ujar Yuliyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Dikatakan Yuliyanto, untuk melakukan penilangan harus memiliki payung hukum yang jelas.

Baca juga: Viral, Video Oknum Anggota Polisi di Maluku Pukul Pantat Warga yang Tak Gunakan Masker dengan Rotan

Saat ini, kamera atau hasil bidikan kamera yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk melakukan penilangan adalah kamera yang ada di Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Kalau yang di medsos itu kan keluhan masyarakat, jadi saat ini memang belum bisa dilakukan sebagai dasar untuk melakukan penilangan," kata dia.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan peneguran sebagai sarana edukasi kepada masyarakat bahwa hal yang dilakukan itu melanggar aturan lalu lintas.

"Pelanggarannya Pasal 285 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) tentang persyaratan teknis," jelas Yuliyanto.

Baca juga: 3 Hal yang Perlu Diketahui soal Apa Itu Polisi Virtual, dari Tugas hingga Cara Kerja

Bagian dari virtual police

Sebelumnya, Ditlantas Polda DIY mengirimkan surat tersebut ke alamat pemilik mobil berstrobo melalui PT Pos Indonesia.

Pemilik mobil diminta datang ke posko tilang SubditGakkum Ditlantas Polda DIY yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 11 Gedong Tengen, Yogyakarta selambat-lambatnya pada Minggu (7/3/2021).

Lebih lanjut, Yuliyanto menambahkan, hal ini merupakan bagian dari virtual police yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi kita di Jogja virtual police salah satu impelmentasinya adalah dengan adanya akun Facebook infopolisijogja," terang dia.

"Di situ orang bisa mengeluh pelayanan, mengeluh misalnya keluhan pelayanan oleh polisi atau pun melaporkan hal-hal yang kriminalitas nanti akan kita tindak lanjuti," imbuh Yuliyanto.

Baca juga: Viral, Cerita Pria di Jawa Timur yang Depan Rumahnya Selalu Dipenuhi Parkir Mobil yang Tak Dikenal

Bukan hanya di Facebook, kata Yuliyanto akun infopolisijogja juga ada di media sosial lain seperti Instagram dan Twitter.

Akun tersebut digunakan untuk memantau postingan-postingan yang ada di dunia maya di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

"Akun infopolisijogja itu terhubung dengan banyak grup-grup medsos yang ada di Jogja, sehingga apabila ada postingan di grup-grup tadi, kita bisa memantau dan memonitor," katanya.

Baca juga: Viral, Video Juru Parkir di Medan Tendang dan Peras Pengendara Motor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Siap-siap, ASN di Kaltim Akan Dimutasi ke IKN

Siap-siap, ASN di Kaltim Akan Dimutasi ke IKN

Tren
Cara Bikin Stiker WhatsApp di iPhone dengan Mudah, Tidak Perlu Aplikasi Tambahan

Cara Bikin Stiker WhatsApp di iPhone dengan Mudah, Tidak Perlu Aplikasi Tambahan

Tren
Muncul Kilatan Petir di Puncak Gunung Ruang Saat Meletus, Ini Kata PVMBG

Muncul Kilatan Petir di Puncak Gunung Ruang Saat Meletus, Ini Kata PVMBG

Tren
Daftar 10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Mana Saja?

Daftar 10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Mana Saja?

Tren
Potensi Khasiat Buah Delima untuk Kesehatan Kulit, Salah Satunya Mengatasi Jerawat

Potensi Khasiat Buah Delima untuk Kesehatan Kulit, Salah Satunya Mengatasi Jerawat

Tren
Erupsi Gunung Ruang Berpotensi Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara

Erupsi Gunung Ruang Berpotensi Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara

Tren
Ratusan Kerbau di OKI Mati Terkena Penyakit Ngorok, Apa Itu?

Ratusan Kerbau di OKI Mati Terkena Penyakit Ngorok, Apa Itu?

Tren
Kronologi Dua Pengunjung Ragunan Tertimpa Dahan Pohon, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Kronologi Dua Pengunjung Ragunan Tertimpa Dahan Pohon, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Tren
5 Fakta Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ternyata Adik Pensiunan TNI

5 Fakta Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ternyata Adik Pensiunan TNI

Tren
Dubai Banjir, KJRI Berikan Bantuan ke WNI yang Terjebak di Bandara

Dubai Banjir, KJRI Berikan Bantuan ke WNI yang Terjebak di Bandara

Tren
Rincian Harga Paket Layanan eSIM XL, Paling Murah Rp 40.000

Rincian Harga Paket Layanan eSIM XL, Paling Murah Rp 40.000

Tren
Warganet Soroti Persyaratan Rekrutmen PT KAI, Disebut Pakai Standar Tinggi

Warganet Soroti Persyaratan Rekrutmen PT KAI, Disebut Pakai Standar Tinggi

Tren
OJK Terbitkan Daftar 537 Pinjol Ilegal per 31 Maret 2024, Berikut Rinciannya

OJK Terbitkan Daftar 537 Pinjol Ilegal per 31 Maret 2024, Berikut Rinciannya

Tren
Perempuan Brasil Bawa Mayat dengan Kursi Roda ke Bank untuk Buat Pinjaman

Perempuan Brasil Bawa Mayat dengan Kursi Roda ke Bank untuk Buat Pinjaman

Tren
KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Ini Syarat, Kriteria Pelamar, dan Tahapannya

KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Ini Syarat, Kriteria Pelamar, dan Tahapannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com