2. Setelah terpasang, aplikasi akan menampilkan pilihan kategori produk, nomor registrasi, dan kata kunci pencarian
3. Masukkan spesifikasi produk yang dicari, kemudian klik "Cari Produk"
4. Produk dengan nama atau spesifikasi yang berkaitan akan ditampilkan.
Baca juga: Waspada Kosmetik Palsu, Ini Cara Cek Produk Berizin dari BPOM
Di sisi lain, jika menemukan produk tanpa izin BPOM, maka konsumen dapat melakukan pengaduan.
Untuk melaporkan pengaduan produk BPOM, yakni:
1. Kunjungi situs resmi pom.go.id
2. Klik bagian "Layanan Online"
3. Pilih "Unit Lyanan Pengaduan Konsumen"
4. Kemudian, Anda akan dihubungkan dengan laman khusus ULPK, pilih "Form Pengaduan"
5. Isi data diri, deskripsi produk yang ingin dilaporkan, tempat Anda memperoleh produk
6. Klik "Kirim"
Selanjutnya, proses pelaporan akan ditindaklanjut oleh ULPK BPOM.
Baca juga: Viral Galon Isi Ulang Disebut Mengandung Zat Berbahaya, Ini Penjelasan BPOM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.